
Deli Serdang – Transtv45.com|| Praktik perparkiran yang diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan kembali menjadi sorotan publik di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Juru parkir (jukir) terlihat menjamur hampir di setiap sudut pertokoan, rumah makan, hingga pusat keramaian. Namun ironisnya, pungutan parkir tetap dilakukan meski karcis sebagai bukti resmi pembayaran kerap tidak diberikan kepada pengguna kendaraan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah juru parkir secara rutin memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, banyak pengguna jasa parkir mengaku tidak menerima karcis saat melakukan pembayaran. Karcis baru diberikan setelah diminta secara langsung oleh pengguna kendaraan.Rabu ( 10/6/2026)
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pengelolaan parkir serta kejelasan aliran dana hasil pungutan tersebut. Publik mulai mempertanyakan apakah uang yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru mengalir ke kantong-kantong tertentu tanpa pengawasan yang memadai.
Setiap hari masyarakat membayar parkir, tetapi karcis sering tidak diberikan. Kalau tidak ada bukti pembayaran, bagaimana pemerintah bisa memastikan seluruh uang itu masuk ke kas daerah? Jangan sampai ada kebocoran yang merugikan masyarakat dan daerah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,
Lebih memprihatinkan lagi, salah seorang juru parkir sempat enggan memberikan karcis dan terlibat adu argumen dengan pengguna kendaraan sebelum akhirnya menyerahkan karcis tersebut. Dari karcis yang diberikan, tidak ditemukan informasi yang jelas terkait masa berlaku maupun keterangan lain yang menunjukkan pengawasan administrasi yang baik.
Dalam sistem retribusi daerah, karcis parkir merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai alat kontrol, bukti pembayaran, sekaligus instrumen pengawasan terhadap penerimaan daerah. Ketika karcis tidak diberikan kepada masyarakat, maka muncul dugaan lemahnya pengawasan yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan retribusi dan kebocoran PAD.
Keberadaan juru parkir yang dinilai semakin tidak terkendali juga menjadi perhatian warga. Hampir setiap titik usaha dan ruang publik di Lubuk Pakam kini dipenuhi petugas parkir yang melakukan pungutan. Fenomena tersebut menimbulkan kesan bahwa ruang parkir telah berubah menjadi lahan pungutan tanpa pengawasan yang jelas.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh. Pemerintah diminta memverifikasi legalitas seluruh juru parkir yang beroperasi, mengevaluasi sistem pengelolaan retribusi parkir, serta melakukan audit terhadap setoran parkir guna memastikan tidak ada kebocoran pendapatan yang merugikan daerah.
( Sopian )









