SPPG Semparuk 3 Ditutup Sebelum Tenggat Waktu Berakhir, Mitra Yayasan Langit Cerah Anak Sampaikan Kekecewaan

Sambas,TransTV45.com. – Mitra Yayasan Langit Cerah Anak menyampaikan kekecewaan dan penyesalannya atas keputusan penutupan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semparuk 3 yang dinilai dilakukan secara sepihak sebelum berakhirnya tenggat waktu perbaikan yang telah diberikan.(Kamis,11 Juni 2026)

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG Semparuk 3 mendapatkan sejumlah catatan perbaikan terkait 19 item sarana dan prasarana pendukung operasional. Dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, pengelola diberikan waktu selama 90 hari atau hingga 1 Juli 2026 untuk melengkapi dan menyempurnakan seluruh fasilitas yang menjadi temuan.

Mitra Yayasan Langit Cerah Anak Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Berbagai perbaikan dan pemenuhan fasilitas yang menjadi catatan pengawasan telah diselesaikan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyesalkan keputusan penutupan sementara SPPG Semparuk 3. Padahal kami telah berupaya memenuhi seluruh 19 item perbaikan yang menjadi temuan pengawasan. Selain itu, waktu yang diberikan dalam berita acara masih belum berakhir,” ujar Bintang

Menurutnya, langkah penutupan tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah disepakati bersama berakhir. pihak mitra berharap adanya evaluasi dan komunikasi yang lebih terbuka agar permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional serta tidak menghambat pelayanan program pemenuhan gizi kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi dirinya karena, menurut pengakuannya, sejumlah dapur lain yang mendapatkan temuan saat inspeksi masih diberikan kesempatan untuk beroperasi setelah menerima teguran dan pembinaan.

“Seharusnya jika memang ada persoalan, tim turun langsung melakukan pengecekan dan validasi ke lapangan. Jangan langsung mengambil keputusan penghentian tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada mitra,” ujarnya.

Mitra Yayasan Langit Cerah Anak juga menegaskan bahwa sejak menerima hasil pengawasan, mereka telah berupaya kooperatif dan berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban yang diminta oleh Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, mereka berharap hasil perbaikan yang telah dilakukan dapat menjadi pertimbangan dalam peninjauan kembali status operasional SPPG Semparuk 3.

Pihak yayasan berharap adanya kejelasan mengenai dasar penutupan sementara tersebut serta membuka ruang dialog dengan pihak terkait demi keberlangsungan pelayanan program makan bergizi bagi masyarakat dan peserta penerima manfaat di wilayah Kecamatan Semparuk dan sekitarnya.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *