Surat Klarifikasi LAN Sulsel di Tujukan ke Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMA Negeri 13 Bone.

Berita, Daerah1360 Dilihat

Bone Sulsel – Transtv45.com|| Terkait dengan surat klarifikasi LAN kepada Kepala Sekokah dan Bendara SMA Negeri 13 Bone Sulsel
Nomor   : 40/LAN-SULSEL/05/2026
Lampiran : –
Perihal  : Konfirmasi Permintaan Klarifikasi Mengenai Realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana BOS 2023-2024-2025, yang
di Duga adanya Mark-up Anggaran Dana BOS.

H M Syarkawi Muchdalin
Selaku Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, bertindak untuk dan atas nama Lembaga Aspirasi Nusantara, Sulsel. Partner media Beralamat dan memilih Domisili kantor di Kelurahan biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, untuk selanjutnya disebut pemohon klarifikasi.

Hendak akan mengajukan surat permohonan klarifikasi mengenai adanya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi berupa realisasi Penggunaan Dugaan Anggaran Dana Bos tahun 2023-2024-2025 pada UPT SMA Negeri 13 Bone, yang disangka dilakukan oleh kepala sekolah, bendahara, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ter mohon klarifikasi.

Mengenai alasan hukum diajukannya surat permohonan klarifikasi ini diuraikan dalam kerangka sebagai berikut:

1.Kasus Posisi:
Termohon klarifikasi kepala sekolah UPT SMA Negeri 13 Bone, pada tahun anggaran 2023 -2024-2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih, Bertempat di kantor UPT SMA Negeri 13 Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih di daerah hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Bone, diduga telah telah melakukan, atau yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau Sekelompok orang lain atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan sebagai mana uraian berikut:

Tahun Anggaran
2023

Dana BOS yang telah digunakan :

1- Penerimaan peserta didik baru senilai tahap :
1. Rp 479.000
2. Rp 31.770.000

2- Pengembangan perpustakaan senilai tahap :
1. Rp 153.142.000
2. Rp 65.650.000

3- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap :
1. Rp 165.613.500
2. Rp 356.513.222

4- Kegiatan Asesmen Evaluasi pembelajaran senilai tahap :
1. Rp 18.080.000
2. Rp 8.160.000

5- Administrasi Kegiatan sekolah senilai tahap :
1. Rp 148.982.700
2. Rp 95.163.000

6- Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah senilai tahap :
1. Rp 122.497.000
2. Rp 179.704.730

7- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai tahap :
1. Rp 28.718.000
2. Rp 24.410.000

8- Pembayaran Honor senilai tahap:
1. Rp 223.880.000
2. Rp 173.089.000

Tahun Anggaran
2024

Dana BOS yang telah digunakan

1- Penerimaan peserta didik baru senilai tahap :
1. Rp 11.365.000
2. Rp 28.455.000

2- Pengembangan perpustakaan senilai tahap :
1. Rp 225.151.000
2. Rp 72.861.000

3- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap :
1. Rp 229.452.500
2. Rp 278.824.700

4- Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran senilai tahap :
1. Rp 10.617.000
2. Rp 11.765.000

5- Administrasi kegiatan sekolah senilai tahap :
1. Rp 85.740.294
2. Rp 116.536.020

6- Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah senilai tahap :
1. Rp 131.369.610
2. Rp 169.143.000

7- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai tahap :
1. Rp 29.400.000
2. Rp 31.100.000

8- Pembayaran Honor senilai tahap:
1. Rp 189.594.000
2. Rp 212.512.000

Tahun Anggaran
2025

Dana BOS yang telah digunakan

1- Penerimaan peserta didik baru senilai tahap :
1. Rp 330.000
2. Rp 19.419.000

2- Pengembangan Perpustakaan senilai tahap :
1. Rp 179.000.000
2. Rp 120.451.000

3- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai tahap :
1. Rp 180.447.500
2. Rp 263.072.089

4- Administrasi Kegiatan sekolah senilai tahap :
1. Rp 91.363.252
2. Rp 90.041.549

5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai tahap :
1. Rp 92.014.150
2. Rp 176.343.900

6- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai tahap :
1. Rp 26.300.000
2. Rp 232.350.000

7- Pembayaran Honor senilai tahap:
1. Rp 201.230.000
2. Rp 181.280.000

Diduga Mark-up Anggaran Dana BOS yang telah digunakan Kepala sekolah diduga adanya kerja sama dengan bendahara, UPT SMA Negeri 13 Bone, Kabupaten Bone.

Berdasarkan temuan tim Investigasi di lapangan, Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN)Sulsel. tersebut diatas, maka setelah ditelaah terdapat indikator kuat terjadinya penyimpangan dalam tahap pertama maupun tahap kedua yang diduga terdapat unsur syarat spekulatif seolah olah keseluruhan jumlah realisasi penggunaannya sama dengan penerapannya sebagaimana yang dimaksud dalam amanah peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan yang telah diubah dengan peraturan menteri Pendidikan & kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.

Salah satu contoh dalam peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana bantuan operasional dan Dana bantuan operasional satuan Pendidikan pasal 49 dijelaskan yaitu:

(1) Dalam hal terdapat sisa dana Bos pada tahun anggaran sebelumnya, maka penggunaan sisa dana Bos dicatatkan:
informasi yang kami terima dari masyarakat, mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Indikasi Permasalahan
————————————–

Dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran, Dari besarnya anggaran yang telah digunakan tersebut, diduga ada mark-up anggaran, yang telah digunakan dan diduga ada kerugian negara yang mengarah korupsi.

Sulitnya akses komunikasi dan konfirmasi, baik melalui kunjungan langsung ke Bone di UPT SMA Negeri 13 bone, maupun komunikasi daring/telepon, meskipun telah dilakukan hingga tiga kali.

Kami menerima dugaan dari masyarakat bahwa terdapat indikasi kegiatan pelaksanaan menggunakan anggaran dana Bos, tahun 2023-2024-2025, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebagai lembaga yang bergerak dibidang pengawasan publik dan kemitraan lembaga partner media, kami berkewajiban untuk mengkonfirmasi/klarifikasi kebenaran informasi tersebut agar surat klarifikasi ini/pemberitaan, yang kami sampaikan tetap berimbang dan sesuai fakta,
Sehubungan dengan itu berdasarkan:

Dugaan Pelanggaran Hukum:

Apabila temuan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai, Perbuatan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam:

Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengancam pelaku dengan Pidana penjara antara 4–20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut,

Bersama ini kami menyampaikan permintaan kepada kepala sekolah UPT SMA Negeri 13 Bone, untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai tersebut:

-Penjelasan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Bos pada tahun yang dimaksud.

Penggunaan dana bos tahun 2023-2024-2025 Kegiatan dimohon untuk hadir dan memberikan klarifikasi resmi di Kantor LAN Sulsel dalam waktu maksimal 3(Tiga) hari sejak diterimanya surat ini dan Menjawab surat klarifikasi ini.

Apabila tidak ada itikad baik atau tidak memenuhi permintaan klarifikasi, atau jawaban, maka kami akan:

Meneruskan laporan ini ke Inspektorat, dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk audit ulang.

Bila terbukti ada temuan mark-up anggaran dana Bos, maka Kapolda, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan KPK untuk melakukan tindakan hukum atas dugaan telah melakukan tindak Pidana korupsi.

Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana.

Berdasarkan keterangan drs Hamzah mm, telah mengirimkan ke whatsapp ketua DPW (LAN) jawaban surat klarifikasi tanggapan
Nomor: 519/UPT Sma Negeri 13 bone/ 05/2026
Perihal jawaban surat NO 40 / LAN /Sul-sel/05/2026
Menanggapi surat saudara no 40 LAN Kami sampaikan bahwa seluruh dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku dan telah dilaporkan diperiksa oleh tim inspektorat, dan BPK serta diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kami siap memberikan data dan keterangan kepada aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku

Hormat Kami
Kepala UPT SMAN 13 Bone 2023-2025
V
v
Drs Hamzah MM
Nip: 196512311993031188
V
v
Bendahara Periode 2023-2024
V
v
Hartina Spd
Nip: 197410201998022001
V
v
Bendahara Periode 2025
V
v
Asnidar Spd
Nip: 199310032022212023

Dari hasil wawancara ketua investigasi khusus LAN jawaban surat klarifikasi, tanggapan itu hanya menurut asal asalannya saja tidak diperlihatkan pembuktian bahwa sudah diperiksa yang disebutkan tersebut.

Tim INVESTIGASI sorot mulai kepala sekolah periode 2023 s/d periode 2025 baik bendahara tersebut  menurut keterangan ketua investigasi khusus DPW, lembaga aspirasi nusantara (LAN) Sul-sel akan menindak lanjuti ke hukum.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala sekolah Drs Hamzah.MM dan bendahara, hartina. Spd periode 2023-2024, Asnidar spd periode 2025 belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya.

( Tim INVESTIGASI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *