
Kepahiang Transtv45. Com– Pengadaan 13 titik lampu penerangan jalan darurat (emergency) tenaga surya di Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang dianggarkan sekitar Rp195 juta pada Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga Juni 2026, lampu-lampu tersebut disebut belum terpasang satu pun.
Salah seorang warga, RZ (45), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan melalui Dana Desa.
“Sampai bulan Juni ini belum ada satu pun lampu tenaga surya yang terpasang. Masyarakat jadi bertanya-tanya dan menduga kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media Transtv45.com, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Taba Santing Tahun 2025, Edi Ardiansyah alias Smidi, mengakui bahwa pengadaan lampu jalan tersebut belum terealisasi.
“Saya akui memang benar 13 titik lampu tersebut belum terpasang. Dana kegiatan itu sempat saya gunakan untuk kebutuhan pribadi. Saya bertanggung jawab atas perbuatan saya dan siap menggantinya. Saat ini saya masih menunggu proses pengembalian dana,” ujar Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian perlengkapan telah dibeli.
“Lampu dan panel surya sudah saya beli, begitu juga empat batang tiang. Namun belum bisa dipasang karena dana sudah tidak tersedia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Saparudi, membantah adanya aset lampu jalan desa yang dititipkan di rumahnya.
“Tidak ada aset desa yang dititipkan di rumah saya. Yang ada, saya membeli 13 unit lampu tersebut menggunakan uang pribadi sebesar Rp30 juta setelah diminta oleh Edi. Jadi lampu itu bukan aset desa yang dititipkan kepada saya,” jelas Saparudi.
Ia menambahkan bahwa apabila Edi ingin mengambil kembali lampu tersebut, maka dana yang telah dikeluarkannya harus terlebih dahulu dikembalikan.
“Kalau memang ingin mengambil lampu itu, kembalikan dulu uang saya. Lampu itu saya beli dengan uang pribadi, bukan menggunakan Dana Desa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Taba Santing, Hendri, mengaku pihak perangkat desa tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan tersebut.
“Kami tidak dilibatkan, baik dalam administrasi maupun fisik kegiatan. Sejak awal kami sudah memberikan masukan, tetapi Pjs Kepala Desa bersikeras bahwa dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani seluruh proses pengadaan,” ujar Hendri.
Menurutnya, perangkat desa mengetahui bahwa pada Tahun Anggaran 2025 memang terdapat kegiatan pengadaan 13 titik lampu jalan darurat dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta.
“Kami membenarkan bahwa kegiatan itu memang ada dalam anggaran desa. Namun hingga saat ini belum terpasang sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya,” katanya.
Hendri juga menyebut bahwa pihaknya bersama Ketua BPD telah beberapa kali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada Pjs Kepala Desa, namun belum mendapat tindak lanjut.
“Kami sudah berupaya menegur yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi hingga sekarang belum diindahkan,” tutupnya.
Berdasarkan berbagai keterangan tersebut, muncul dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lampu jalan darurat Tahun Anggaran 2025. Masyarakat bersama unsur pemerintah desa berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta klarifikasi guna memastikan fakta yang sebenarnya, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(fb)





