
Kampar Riau, TransTV45.com ||Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Yayasan Ringgala secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT BMK ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada Jumat (19/06/2026), terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Langkah hukum tersebut menjadi bentuk komitmen Yayasan Ringgala dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPW Riau Yayasan Ringgala, Mohammad Irwan, menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada temuan di lapangan serta laporan masyarakat yang dinilai tidak dapat lagi diabaikan.
“Temuan partikel hitam di lingkungan permukiman warga merupakan indikasi serius adanya dugaan kegagalan dalam pengendalian pencemaran. Ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Irwan, Sabtu (20/06/2026).
Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban mutlak. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan dampak operasionalnya terhadap masyarakat. Setiap dugaan kelalaian harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa investasi dan kegiatan usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan keselamatan lingkungan hidup.
“Kami mendukung investasi, tetapi bukan investasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat. Perusahaan wajib membuktikan bahwa aktivitasnya aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Yayasan Ringgala menyebut gugatan ini sebagai langkah konkret untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan lingkungan sekaligus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran.
“Kami ingin ada standar yang benar-benar ditegakkan. Jika terjadi pencemaran lingkungan, harus ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini penting sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Sementara itu, suara keresahan juga disampaikan oleh warga terdampak. Salah seorang warga, Waji, mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat.
“Kami yang merasakan langsung setiap hari. Debu hitam itu sudah seperti hal biasa masuk ke rumah-rumah warga. Ini bukan lagi gangguan kecil, tetapi sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Waji menilai hingga saat ini masyarakat belum merasakan adanya tindakan nyata meskipun berbagai keluhan telah berulang kali disampaikan.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jangan tunggu sampai ada warga yang sakit baru bergerak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat apabila kondisi tersebut terus dibiarkan.
“Kami tidak anti terhadap perusahaan, tetapi kami juga tidak ingin terus menjadi korban. Kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai ada perubahan yang nyata,” tegasnya.
Yayasan Ringgala berharap Pengadilan Negeri Bangkinang dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal masa depan lingkungan hidup kita bersama. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tutup Irwan.**





