Sorotan Publik Terhadap Manajement Hotel Aston Manado,

Berita, Daerah1144 Dilihat

MANADO – Transtv45.com|| tgl 25 Juni 2026. Salah Seorang tamu yang berinisial VL bersama aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Srikandi, menyampaikan rasa kekecewaan terhadap pelayanan Aston Hotel Manado. Kekecewaan tersebut diungkapkan setelah VL mendapat perlakuan yang diduga tidak wajar dari Manajement Aston Manado. apa yang mereka rasakan dapat sebut sebagai “pengusiran halus” usai menginap selama kurang lebih dua pekan di hotel tersebut.

Kejadian itu bermula ketika VL dan Yuni yang telah menempati kamar hotel selama dua minggu berniat memperpanjang masa menginap dengan melakukan pembayaran biaya nginab .

Namun secara mendadak, pihak Manajemen hotel menyampaikan bahwa kamar yang ditempati VL, sudah “close” atau tidak lagi tersedia tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami sudah dua minggu stay. Saat mau bayar untuk tambah waktu menginap, tiba-tiba diberitahu kamar sudah close. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kami merasa seperti diusir secara tidak hormat,” ujar Yuni Srikandi.

Pernyataan tersebut sangat tidak wajar dan diduga melanggar SOP tentang standar pelayanan, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak konsumen di sektor perhotelan maka tidak heran kalau kejadian ini juga menjadi sorotan Publik terhadap Manajemen Hotel Aston Manado.

Menanggapi hal itu, manajemen Aston Hotel Manado memberikan klarifikasi. Pihak hotel menyampaikan bahwa: tidak ada unsur pengusiran terhadap tamu sebagaimana yang berkembang di kalangan publik.

Manajemen menjelaskan bahwa kondisi kamar yang disebut “close” terjadi karena sistem okupansi dan reservasi hotel yang sudah terjadwal, sehingga terdapat keterbatasan ketersediaan kamar untuk perpanjangan masa inap.

Pihak hotel juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional dan bukan ditujukan untuk merugikan maupun mempermalukan tamu.

“Kami tetap menghormati seluruh tamu yang menginap dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai standar operasional hotel,” demikian pernyataan pihak manajemen.

Meskipun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa komunikasi kepada pelanggan tetap menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, terutama bagi tamu yang telah menginap dalam jangka waktu panjang.

Apabila benar terjadi miskomunikasi yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi konsumen, maka persoalan tersebut dinilai dapat menjadi evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan transparansi informasi kepada pelanggan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 sangat jelas menyebutkan bahwa : konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, pelayanan yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk diperlakukan secara benar dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas, serta jujur terkait pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Konsumen juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur perdata apabila merasa dirugikan akibat pelayanan yang diterima.

Publik kini menanti adanya penyelesaian yang baik antara kedua pihak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perhotelan di Kota Manado baik untuk saat ini,maupun dimasa yang akan datang…MDR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *