Breaking News17 Dilihat

Dugaan Pungli dan SPJ Fiktif Dana BOS, LP2CK Desak Kajari Panggil Kepsek SMKN 3 Payakumbuh

 

Payakumbuh,TransTV45.Com// Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) mengungkapkan temuan serius terkait dugaan pelanggaran di SMK Negeri 3 Payakumbuh. Mulai dari pungutan liar berkedok iuran komite sekolah yang mencapai miliaran rupiah setahun, praktik penjualan seragam terlarang, hingga dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini disampaikan Ketua Tim Investigasi LP2CK, Abdul Aziz, SH, kepada wartawan pada Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh, sekolah diduga menarik uang komite sebesar Rp200.000 per siswa setiap bulan. Dengan jumlah siswa sebanyak 1.631 orang pada tahun 2024, maka terkumpul dana sekitar Rp326.200.000 per bulan, atau mencapai total Rp3.914.400.000 dalam satu tahun. Pungutan ini dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar. Lebih mengkhawatirkan lagi, dana miliaran rupiah tersebut diketahui tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Selain pungutan terselubung, LP2CK juga menyoroti praktik bisnis seragam sekolah yang melanggar aturan. Setiap tahun pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru, pihak sekolah diduga membuat merek seragam khusus dan menjualnya langsung kepada orang tua murid. Hal ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam kepada peserta didik atau wali murid.

Abdul Aziz menambahkan, poin paling krusial adalah dugaan ketidak wajaran penggunaan dana BOS tahun 2024 yang diduga kuat dengan bukti SPJnya fiktif, dengan rincian sebagai berikut,

Penggunaan tahap ke I tahun 2024,

Rincian penggunaan:

Penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

Pengembangan perpustakaan

Rp 0

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 83.931.110

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 472.500

Administrasi kegiatan sekolah

Rp 243.102.410

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 44.480.736

Langganan daya dan jasa

Rp 94.847.521

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 155.056.765

Penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 67.500.000

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,

Rp 306.150.100

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB,

Rp 0

Pembayaran honor

Rp 227.500.000

Total Dana

Rp 1.223.041.142.

Penggunaan dana BOS tahap ke II tahun 2024,

Rincian penggunaan:

Penerimaan Peserta Didik Baru

Rp 45.620.700

Pengembangan perpustakaan

Rp 178.112.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 37.328.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 3.128.000

Administrasi kegiatan sekolah

Rp 551.790.824

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 1.050.000

Langganan daya dan jasa

Rp 82.440.370

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 127.885.263

Penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 89.060.600

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 64.503.703

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

Pembayaran honor

Rp 205.600.000

Total Dana

Rp 1.386.519.460.

Abdul Aziz  menegaskan dengan bukti permulaan ini kita mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar segera mengangkat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2024 yang tidak wajar belanjanya, dan kita laporkan nantinya dugaan pungli berkedok komite dan bisnis seragam sekolah.

“Dugaan kuat Kepsek SMKN 3 Payakumbuh telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat, kita minta Kajari agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perbuatan melawan hukumnya, ” tegas Abdul Aziz SH.

Sementara Kepala Sekolah SMKN 3 Payakumbuh Wismarni saat di konfirmasi via WhatsAppnya 082388340xxx tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *