Kasus Nikah Siri dalam Masa Iddah yang Sempat Viral di Maro Sebo Ulu Berakhir Damai Melalui Musyawarah

Berita, Daerah29 Dilihat

Batanghari,Transtv45.com|| – Kasus dugaan nikah siri terhadap seorang perempuan yang masih dalam masa iddah di Kecamatan Maro Sebo Ulu, yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah bersama.(Selasa 30/06/26)

Penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait dalam suasana kekeluargaan. Musyawarah tersebut dihadiri oleh tokoh agama, para da’i, dan tuan guru setempat untuk memberikan penjelasan dan mencari penyelesaian terbaik berdasarkan syariat Islam.

Dalam pertemuan itu, H. Nurman T da’i,desa olak kemang memberikan pengarahan mengenai hukum pernikahan siri yang dilakukan saat seorang perempuan masih berada dalam masa iddah. Ia menjelaskan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan ketentuan fikih yang berkaitan dengan masa iddah serta pentingnya menaati syariat dalam pelaksanaan pernikahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.karena nikah dalam masa hukumnya Haram dan nikahnya tidak sah ,”Ungkapnya

Tambahnya lagi Berikut ayat Al-Qur’an yang paling jelas mengenai larangan melangsungkan akad nikah sebelum masa iddah selesai:
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu berazam (bertekad) untuk melangsungkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
Surah Al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Kedua ayat tersebut menjadi dasar syariat mengenai kewajiban menjalani masa iddah dan larangan melangsungkan akad nikah sebelum masa iddah berakhir. Dalam praktiknya, penjelasan hukum pada kasus tertentu tetap merujuk pada penafsiran ulama dan keputusan pihak yang berwenang.” Tambahnya

Melalui penjelasan tersebut, seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai aturan agama.Musyawarah kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan dengan tetap menghormati syariat Islam, norma adat, dan ketentuan yang berlaku,
Maka dengan melalui musyawah ini keputusan Nikah siri yang telah terlaksana batal, dan akan diulang nikah kembali setelah habis masa iddah

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dinyatakan telah selesai. Para tokoh agama mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, serta selalu berkonsultasi dengan pihak yang berwenang sebelum melaksanakan pernikahan agar sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan yang berlaku.#Msr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *