Pesisir Barat – TransTV45.Com|| minggu 5/7/26 Pemasangan tiang jaringan internet WiFi Star Conek yang disebut dikelola PT Serayu di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, juga di pekon pagar bukit kecamatan bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan warga pesibar. Sejumlah masyarakat mempertanyakan proses pemasangan tiang jaringan yang diduga dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik lahan juga towor di pekon pagar bukit izinnya sudah mati belum di perpanjang oleh pihak pengelola maupun berkoordinasi dengan aparatur pekon setempat
Keluhan tersebut muncul setelah sejumlah tiang jaringan internet berdiri di kawasan permukiman warga. Selain dinilai berada sangat dekat dengan tiang listrik, keberadaan tiang tersebut juga memicu keresahan karena dianggap mengabaikan hak pemilik lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemasangan jaringan internet tersebut dikerjakan oleh teknisi yang disebut bernama Sriyanto, Munir, Galang, dan Yusup. Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan server jaringan berada di kediaman Pak Memet di wilayah Way Heni kecamatan bangkunat
Saat dikonfirmasi, Pihak Pt Pln (Persero)terkait pemasang Internet yang menjadi keluhan warga pihak pln inisial DN juga menyebut tidak ada Izin dari kami bang ujarnya.
Supri sebagai tenaga pemasang Internet Wifi di ngambur juga di konfirmasi terkait pemasangan tiang di pemukiman warga menyebut ya bang kami tidak meminta izin kepada pemilik lahan nanti saya sampaikan kepada bos ujarnya singkat akan tetapi belum ada tanggapan dari bos katanya karena hpnya belum aktif
Awak media juga melanjutkan konfirmasi kepada camat kecamatan ngambur Zamburi beliau juga mengatakan kalau dengan kami belum ada izin baik secara tertulis ataupun secara lisan sebutnya
Warga menilai setiap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak pemilik lahan, melakukan koordinasi dengan pemerintah pekon, serta memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Terlebih, beberapa tiang jaringan disebut dipasang berdampingan dengan tiang listrik sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dinas terkait, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan internet tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur perizinan maupun ketentuan yang berlaku, warga berharap dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serayu maupun pengelola WiFi Star Conek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keluhan warga. TransTransTV45Com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat penjelasan dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rasidin)





