
Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2026), menjadi saksi kerasnya tuntutan yang dibawa Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR) bersama Aliansi Masyarakat Tapung Raya. Mereka datang bukan sekadar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), melainkan membawa tuntutan yang menurut mereka sudah terlalu lama diabaikan.
“Kami tidak datang untuk berbasa-basi. Kami datang membawa jeritan masyarakat, membawa fakta kerusakan jalan di lapangan, dan kami tidak akan berhenti sebelum ada kepastian nyata.”
Ketua IPMTR, Arya Putra, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berakhir di ruang rapat. Seluruh hasil kesepahaman akan dikawal melalui koordinasi resmi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Menurut Arya, apabila dalam perjalanan terdapat pemutusan komunikasi secara sepihak atau komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan secara serius, maka IPMTR bersama Aliansi Masyarakat Tapung Raya akan menggelar aksi massa sebagai bentuk kontrol publik.
Tiga Tuntutan Besar IPMTR.
Dalam forum tersebut, IPMTR menegaskan tiga tuntutan utama yang dinilai tidak dapat lagi ditunda.
Pertama, peningkatan status Jalan Tapung dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.
Bagi IPMTR, masyarakat sudah terlalu lama disuguhi pola perbaikan sementara yang tidak menyelesaikan persoalan.
“Rakyat sudah muak dengan tambal-sulam. Yang dibutuhkan adalah peningkatan status jalan agar memiliki standar pembangunan dan dukungan anggaran yang jauh lebih kuat.”
Kedua, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan ruas Jalan Tapung Raya.
IPMTR meminta DPRD Provinsi Riau bersama Polda Riau, TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah memanggil perusahaan-perusahaan yang aktivitas operasionalnya menggunakan ruas jalan tersebut.
“Jangan hanya menikmati hasil bumi Tapung Raya, tetapi membiarkan masyarakat menanggung kerusakan jalannya. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap infrastruktur yang mereka manfaatkan.”
Ketiga, pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
IPMTR menilai DBH Sawit harus benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di wilayah penghasil.
“DBH Sawit tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Dana itu harus kembali menjadi jalan yang layak bagi masyarakat Tapung Raya. Itu hak masyarakat, bukan belas kasihan.”
PUPR Sampaikan Komitmen.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma’mun Sholihin, M.A., Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau bersama UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan, di antaranya:
Pengoperasian mobil water tank untuk mengurangi debu selama musim kemarau.
Mendorong peningkatan status Jalan Tapung menjadi jalan nasional.
Menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan terkait, DPRD, Polda Riau, TNI, Kejaksaan, serta IPMTR.
Menjadikan Jalan Tapung sebagai salah satu prioritas pembangunan infrastruktur.
Janji Akan Terus Diawasi.
IPMTR menegaskan bahwa seluruh hasil RDP akan diawasi secara terbuka. Menurut mereka, keberhasilan forum tidak diukur dari banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Hari ini kami mencatat setiap janji yang disampaikan. Besok masyarakat akan menagihnya. Jika komitmen itu berhenti di atas kertas, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar. Tapung Raya sudah terlalu lama menunggu.**Adilmankoto





