Biaya Penempatan CPMI Jadi Sorotan, Pernyataan P3MI Dipertanyakan Setelah Terbitnya Permen P2MI Nomor 17 Tahun 2025


Sambas, TransTV45.com. – Ketentuan mengenai biaya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara regulasi yang berlaku dengan informasi yang disampaikan oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Sambas.(Kamis,16 Juli 2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, pada prinsipnya seluruh biaya penempatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja (employer). Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya penempatan meliputi biaya persiapan dan proses penempatan, seperti pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, apostille, hingga dokumen persyaratan bekerja, termasuk paspor Republik Indonesia.

Namun, Pimpinan Cabang Sambas PT Arwana Citra Lestari, Prahas Budi Aspan, menyampaikan bahwa persyaratan menjadi CPMI tujuan Sarawak, Malaysia meliputi usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki KTP, Kartu Keluarga, surat izin orang tua yang disahkan pemerintah desa, surat keterangan sehat dari puskesmas, akta kelahiran, serta surat nikah bagi yang telah menikah.

Prahas Budi juga menjelaskan bahwa pengurusan paspor dilakukan sendiri oleh masing-masing CPMI. Selain itu, menurutnya CPMI masih menanggung biaya transportasi, visa, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Ia juga menyebut perusahaan tidak menggunakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam proses penempatan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Permen P2MI Nomor 17 Tahun 2025. Pasalnya, visa, pemeriksaan kesehatan, jaminan sosial, hingga paspor termasuk dalam komponen biaya penempatan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Regulasi tersebut memang membuka kemungkinan adanya biaya tertentu yang ditanggung CPMI. Namun, sesuai Pasal 3 Permen P2MI Nomor 17 Tahun 2025, pembebanan biaya kepada CPMI hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, atau perjanjian kerja sama yang secara tegas mengatur pengecualian tersebut.

Selain itu, Pasal 5 Permen P2MI Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan setiap P3MI mencantumkan secara jelas komponen dan besaran biaya yang menjadi tanggungan PMI maupun pemberi kerja dalam Perjanjian Penempatan. Ketentuan tersebut bertujuan menjamin transparansi, memberikan kepastian hukum kepada CPMI, serta mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Rhazes, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan paspor untuk tujuan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan. Di antaranya melampirkan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan, dokumen dari P3MI bagi yang berangkat melalui perusahaan penempatan, serta persyaratan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Rhazes juga menegaskan bahwa biaya penerbitan paspor bagi CPMI yang memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah Rp0 (nol rupiah). Dengan demikian, CPMI yang mengurus paspor melalui mekanisme resmi sebagai PMI tidak dikenakan biaya penerbitan paspor.

Perbedaan antara ketentuan dalam Permen P2MI Nomor 17 Tahun 2025 dengan informasi mengenai biaya yang masih ditanggung CPMI menjadi hal yang patut mendapat perhatian. Transparansi dalam penyampaian komponen biaya penempatan menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari potensi pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *