GARRI LAPORKAN DUGAAN PUNGLI DAN SPJ FIKTIF BOSP DI SMKN 1 BATU SANGKAR KE KEJAKSAAN TINGGI SUMBAR

PADANG, TRANSTV45.com// Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Sumatera Barat (GARRI) berniat melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) serta penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Batu Sangkar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari pemotongan bantuan siswa hingga dugaan markup dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana publik.
Direktur Advokasi Hukum GARRI, Zahrizal, SH, menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi di sekolah negeri ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat serta siswa.
Pungli Berkedok Iuran Komite, Sampai Potong Bantuan PIP.
Salah satu pelanggaran yang paling terasa dirasakan wali murid adalah pemungutan iuran komite sekolah yang bersifat wajib, padahal berdasarkan aturan yang berlaku, iuran komite di sekolah negeri bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
Bahkan, terungkap dugaan oknum guru memotong langsung bantuan uang Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa, dengan alasan untuk membayar tunggakan uang komite. Hal ini jelas melanggar Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 serta Perpres Nomor 87 Tahun 2018 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Dugaan pungli di SMKN 1 Batu Sangkar makin merajalela. Uang komite dipungut bervariasi mulai kelas XI, XII, hingga XIII, ada yang dipatok Rp150.000 per bulan per siswa bahkan lebih. Padahal di sana tercatat ada 843 siswa di tahun ajaran 2025. Perbuatan ini sudah masuk kategori tindak pidana pungli, ancaman pidananya sudah jelas,” tegas Zahrizal di hadapan wartawan, Selasa (21/7/26).
Ia juga menegaskan, kasus ini bukan delik aduan. Artinya, Kejaksaan, Kepolisian, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib bertindak tegas dan memproses perkara ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
Pihak sekolah sendiri berdalih melakukan pemungutan karena kekurangan dana BOSP. Namun GARRI menolak alasan tersebut, dan menilai hal itu hanya modus untuk “menjual nama sekolah” demi kepentingan lain.
Dugaan Manipulasi dan SPJ Fiktif Dana BOSP Tahun 2025.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim GARRI, ditemukan ketidakwajaran mencolok dalam laporan penggunaan dana BOSP SMKN 1 Batu Sangkar tahun anggaran 2025 tahap pertama dengan total dana mencapai Rp425.208.467.
Berikut rincian alokasi yang dinilai janggal:
1. Penerimaan peserta didik baru: Rp14.010.000
2. Pengembangan perpustakaan: Rp0
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp9.747.000
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp0
5. Administrasi sekolah: Rp148.696.675
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp11.113.400
7. Langganan daya dan jasa: Rp71.289.670
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp61.151.722
9. Alat multimedia pembelajaran: Rp0
10. Bursa kerja khusus, prakerin, pemagangan dan sertifikasi profesi: Rp0
11. Uji kompetensi keahlian dan kemampuan bahasa asing: Rp0
12. Pembayaran honor: Rp109.200.000
“Banyak pos penting yang seharusnya menjadi prioritas justru nol rupiah, sementara pos administrasi dan honor justru menghabiskan ratusan juta rupiah. Ini sangat mencurigakan, kuat dugaan terjadi markup dan SPJ fiktif,” ungkap Zahrizal.
Jual Seragam Sekolah Juga Langgar Aturan.
Selain itu, GARRI juga menemukan pelanggaran lain saat penerimaan peserta didik baru, di mana pihak sekolah diduga melakukan bisnis penjualan seragam sekolah secara langsung kepada wali murid. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud dan Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah serta PP RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pendidikan, yang melarang sekolah menjual seragam secara langsung kepada siswa.
Mendesak Kejaksaan Usut Tuntas.
Zahrizal menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan dan pertanyaan resmi kepada pihak terkait, namun jawaban yang diterima hanya bersifat umum dan tidak menjawab secara terperinci.
“Dengan bukti permulaan dokumen dana BOS dan bukti pemungutan iuran yang kami miliki, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kami mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar maupun Kejaksaan Tinggi Sumbar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta bendahara SMKN 1 Batu Sangkar untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh,” pungkasnya.
GARRI menuntut kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi siswa dan wali murid yang dirugikan, serta pengelolaan dana pendidikan menjadi transparan dan akuntabel.
(Tim)






