Keluhan Biaya Paket Seragam Man 1 Kota Bengkulu Menjadi Sorotan

Berita, Daerah1734 Dilihat

Bengkulu – TransTV45.com|| – (Kamis/23/07 2026) Saat awak media menggali data dari seorang wali murid Man 1 Kota Bengkulu bahwa beliau menyatakan sangat mengeluhkan dengan adanya ketentuan pembayaran seragam sekolah yang di tetapkan oleh Man 1 Kota Bengkulu.

Seragam sekolah Man 1 tersebut harus dibeli di sebuah konveksi, dimana konveksi tersebut tidak memperbolehkan para wali murid untuk membeli seragam satuan, tapi harus beli sepaket.

Dikarenakan hal tersebut, membuat banyak wali murid yang mengeluh dengan jumlah harga sepaket seragam sekolah tersebut.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Sekolah Man 1 Kota Bengkulu. Para wali murid hanya berharap bahwa untuk seragam sekolah dan keperluan lainnya jangan sampai terlalu memberatkan orangtua murid. Dan juga wali murid berharap pihak berwenang segera meninjau kebijakan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran pengadaan seragam sekolah.

Menyusul keluhan sejumlah wali murid terkait biaya paket seragam yang memberatkan serta dugaan indikasi kerjasama tertutup antara MAN 1 Kota Bengkulu dengan pihak konveksi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Berani Nusantara (DPD GBRAN) Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah pendekatan awal.

Pada tanggal 1 Juli 2026, pihak DPD GBRAN Bengkulu telah mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan bersilaturahmi langsung dengan Kepala Bidang Madrasah guna menyampaikan aspirasi serta kekhawatiran masyarakat terkait isu tersebut.

Sekretaris DPD GBRAN Provinsi Bengkulu, Nurul Huda Muchtar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut yang diharapkan dari pihak Kanwil Kemenag.

Hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun kejelasan yang diharapkan, maka kami DPD GBRAN Provinsi Bengkulu akan segera mengirimkan surat resmi secara tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Bengkulu. Insya Allah langkah akan segera kami tunaikan,” ujar Nurul Huda.

Langkah ini diambil untuk memastikan isu yang meresahkan orang tua murid segera meninjau ulang, sesuai aturan yang berlaku, serta menjamin tidak ada pemaksaan maupun praktik yang merugikan masyarakat luas.

dedipurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *