BPKAD Kota Tual Buka Klinik Konsultasi

Daerah108 Dilihat

Tual-TransTV45.com|| Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Peraturan Walikota  Tual  Tentang Percepatan Realisasi Belanja Dan Percepatan Pengadaan  Barang dan Jasa. Dengan Motto Melangkah Cepat belanja SKPD Menuju Pelayanan Publik Berkualitas. Rabu (4/10/2023).

Sekda kota Tual Ahmad Yani Renuat membuka secara resmi kegiatan FGD di ruang Aula balai kota tual,Pukul 08: WIT. dengan moderator, Rini Atbar. BPKAD Kota Tual Buka Klinik Konsultasi melanjutkan tahapan pelaksanaan implementasi Proyek Perubahan Pelatihan.

Kepemimpinan Nasional Tingkat Il Anggaran XXIV Tahun 2023 oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual.

Dengan Topik Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik KotaTual yaitu melaksanakan pelayanan kepada Pengelola Keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual yaitu Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Klinik konsultasi dibuka pada 4 (empat) Bidang yang ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual yaitu Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Anggaran dengan waktu layanan sesuai jam kerja pada Pemerintah Kota Tual yaitu untuk Hari Senin- Hari.

Kamis: Pukul 07.30 WIT – 16.00 WIT dan Hari Jumat: Pukul 07.30 WIT – 16.30 WIT.

Layanan Klinik konsultasi juga dapat diakses melalui Aplikasi Whatssapp dengan Nomor HP. 0812-2923-9108, hal ini diperkuat dengan Surat Sekretaris Daerah. Nomor 900/1120 tanggal 08 September 2023 tentang Layanan Klinik Konsultasi Keuangan.

Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pemberian layanan klinik konsultasi keuangan, antara lain :

A. Manfaat untuk Bendahara Pengeluaran SKPD, yaitu:

1) Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan, Klinik Konsultasi Keuangan

dapat membantu Bendahara SKPD untuk meningkatkan pemahaman mereka

tentang prinsip-prinsip keuangan dan regulasi yang berlaku, membantu mengelola keuangan dengan lebih efisien dan meminimalkan potensi kesalahan

2) Kepatuhan terhadap Aturan dan Regulasi, Klinik ini dapat membantu

Bendahara SKPD memahami peraturan-peraturan yang berlaku terkait

dengan pengelolaan keuangan daerah.Hal ini akan membantu bendahara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut dan menghindari masalah hukum

3) Pengurangan Risiko Keuangan, Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan, Bendahara SKPD dapat mengurangi risiko kesalahan keuangan, penyalahgunaan dana, atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran

4) Peningkatan Efisiensi, Melalui klinik ini, Bendahara SKPD dapat mempelajari

teknik-teknik baru dan praktek terbaik dalam pengelolaan keuangan. Hal ini

dapat membantu bendahara meningkatkan efisiensi dalam proses

pengelolaan anggaran dan pengeluaran

5) Kualitas Laporan Keuangan yang Lebih Baik, Klinik Konsultasi Keuangan dapat membantu Bendahara SKPD dalam menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan tepat waktu. Laporan keuangan yang berkualitas tinggi

penting untuk transparansi dan akuntabilitas

B. Manfaat untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, yaitu :

1) Pemahaman yang Ditingkatkan, Klinik Konsultasi Keuangan dapat membantu

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD untuk memahami dengan lebih baik

prinsip-prinsip dan praktik pengelolaan keuangan yang baik. Ini akan meningkatkan pemahaman PPK tentang tugas dan tanggung jawabnya.

2) Pemantauan dan Pengendalian yang Lebih Baik, Dengan pemahaman yang

ditingkatkan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dapat melakukan

pemantauan keuangan dengan lebih baik. PPK dapat mengidentifikasi potensi masalah atau penyimpangan lebih awal dan mengambil tindakan yang sesuai.

3) Peningkatan Manajemen Keuangan, Penerapan klinik ini membantu Pejabat

Penatausahaan Keuangan SKPD dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan dengan baik,termasuk dalam hal perencanaan

anggaran, pengelolaan kas, dan pelaporan keuangan.

4) Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik, Klinik ini dapat membantu Pejabat

Penatausahaan Keuangan SKPD dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan dengan lebih baik. PPK dapat mengambil tindakan pencegahan atau perbaikan lebih awal untuk menghindari masalah yang lebih besar.

C. Manfaat untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yaitu:

1) Peningkatan Transparansi, Klinik ini dapat membantu BPKD untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan daerah. Hal ini

penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait,

serta memenuhi tuntutan akuntabilitas

2) Peningkatan Kinerja dan Efisiensi, Dengan pemahaman yang lebih baik

tentang pengelolaan keuangan, BPKD dapat meningkatkan kinerja dan

efisiensi dalam penggunaan sumber daya keuangan. Hal ini dapat mengarah

pada penghematan dan alokasi dana yang lebih baik

3) Meningkatkan Kerjasama dengan SKPD, BPKAD harus berinteraksi dengan

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan anggaran.Penerapan klinik ini dapat memperkuat hubungan dan kerjasama antara BPKD dan SKPD, sehingga proses pengelolaan keuangan menjadi lebih terkoordinasi

4) Peningkatan Manajemen Keuangan, BPKD dapat menggunakan wawasan dan pengetahuan baru yang diperoleh dari klinik ini untuk meningkatkan manajemen keuangan, termasuk perencanaan anggaran, pengelolaan kas.

Lanjutan Rangkaian pelaksanaan Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Anggaran XXIV Tahun 2023 oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual dengan Topik Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual Yaitu Pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan tentang Pedoman Kelengkapan Belanja dan Kelengkapan Permintaan Pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual dimulai pelaksanaannya pada tanggal 14 September 2023bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual.

Peserta kegiatan terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang berasal dari Dinas Dan Badan serta Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk Puskesmas yang berada di 5 (lima) kecamatan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bambang Setiawan Halim,S.Hut,M.AP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dalam sambutannya disampaikan bahwa Pemerintah Kota Tual senantiasa berupaya meningkatkan perankebijakan fiskal dalam rangka perwujudan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bagian penting dalam penguatan kapasitas fiskal adalah peningkatan kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBD.Dalam rangka mewujudkan tata kelola APBD yang efektif, efisien dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBD yang profesional dan berintegritas.

Bendahara Pengeluaran sebagai salah satu pejabat perbendaharaan diTingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seiring dengan dinamika proses pelaksanaan APBD dan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, diperlukan kemampuan Bendahara Pengeluaran dalam memperbarui serta mengakselerasi pemahaman dan keahliannya. Untuk itu, diperlukan media peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi Bendahara Pengeluaran yang sesuai dengan perkembangan terkini proses bisnis dan teknologi informasi di bidang keuangan daerah.

Dalam melaksanakan kegiatan dimaksud, Materi yang disampaikan oleh Ibu Hasna,S.Pi; selaku Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Ibu Wahyuni Andi Aziz, S.APBPKAD Kota Tual terkait dengan Pedoman Kelengkapan Belanja dan Kelengkapan Permintaan Pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penjelasan atas materinya antara lain : (1) Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Tugas dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan(PPK) dan Bendahara Pengeluaran, (3) Kelengkapan Bukti Pertanggungjawaban Belanja, (4) Ha-hal yang diperhatikan dalam verifikasi bukti belanja, (5) Perhitungan Pajak, (6) Tatacara verifikasi Surat Pemintaan Membayar (SPM) SKPD, (7) Daftar Cek List Dokumen Permintaan sesuai mekanisme permintaan Ganti Uang Persediaan (GU), PermintaanTambahan Uang Persediaan (TU), dan Permintaan Langsung (LS), (8) Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, (9) Surat Pernyataan Pejabat Penatausahaan Keuangan, (10) Kode Mata Anggaran Pajak (MAP).

Diharapkan melalui sosialisasi dan pelatihan Pedoman belanja ini diharapkan mampu berperan sebagai media peningkatan kapasitas Bendahara Pengeluaran yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pengeloaan APBD.

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat |I Anggaran XXIV Tahun 2023, dilaksanakan dari tanggal 03 Juli 2023 hingga 07 Nopember 20023 yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ProvinsiJawaTengah yang diikuti oleh 60 Peserta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan, Instansi Vertikal Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota Tual Provinsi Maluku sebanyak 4 (empat) orang, yaitu :

1. Mudatsir Tamher, SE (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual)

2. Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE (Inspektur Kota Tual)

3. Drs. AdTamher, M.Si (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Tual)

4. Judul Rancang Proyek Perubahan “Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual” oleh Bambang Setiawan Halim, S.Hut,M.AP (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual).

Dalam pelaksanaan Tahapan Lanjut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I| Anggaran XXIV Tahun 2023 yaitu Implementasi Proyek Perubahan dengan jangka waktu 60 (Enam Puluh Hari) sejak tanggal 2 September 2023 hingga 8 Nopember 2023.

Khusus Implementasi Proyek Perubahan oleh Bambang Setiawan Halim, S.Hut,M.AP; (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual) yang berjudul “Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual”, mempunyai tahapan atau millestones yaitu sebagai berikut :

1. Koordinasi dengan Mentor dan Stakeholder terkait Rancangan Proyek Perubahan

2. Pembentukan Efektif pelaksana Implementasi Proyek Perubahan

3. Pengqumpulan data terkait permasalahan keterlambatan permintaan dana dan penyiapan bukti belanja serta keterlambatan pengadaan barang dan jasa

4. Penyusunan dan Sosialisasi serta Pelatihan Pedoman Penyiapan Kelengkapan Belanja dan Penyusunan Kelengkapan Penyiapan Permintaan Pembayaran

5. Pembentukan Klinik Konsultasi terkait penyiapan kelengkapan bukti belanja dan permintaan pembayaran SKPD

6. Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD.

Komar Efruan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *