Terkait Lahan 2500 Ha Kota Garo,  GERLAMATA Datangi BPKH Minta Peta Indikatif Untuk Ajukan Pemutihan

Berita, Daerah897 Dilihat


Kampar Riau, TransTV45.com ||Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) bersama perwakilan masyarakat Suku Sakai dari Rantau Bertuah serta masyarakat Desa Kota Garo,Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar berencana akan mendatangi kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau, hal itu disampaikan langsung oleh Muhamad Ridwan Ketua umum Gerlamata Jumat 13/10/2023

Saat dikonfirmasi mengenai apa tujuan Gerlamata mendatangi BPKH Provinsi Riau Ridwan menjawab; Tujuannya kami ingin mengembalikan fungsi lahan seluas 2.500 Ha di kota Garo tersebut agar kembali pada peruntukan awal untuk meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat suku asli Suku Sakai dari Rantau Bertuah dan masyarakat desa Kota Garo.

Dalam upaya mengembalikan fungsi lahan seluas 2.500 Ha di kota Garo tersebut agar kembali pada peruntukan awal untuk meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat kami Gerlamata menghadapi 2 persoalan diantaranya lahan tersebut berada pada status Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), karena itulah ungkap Muhamad Ridwan Gerlamata harus mendatangi BPKH sebab kami memiliki kepentingan mendapatkan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

“Kami butuh pelepasan status Kawasan hutan atau pemutihan terhadap lahan 2500 Ha di Kota Garo itu”, jelas Muhamad Ridwan.

Kami mengetahui bahwa Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) juga menjadi salah satu sumber TORA untuk didistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK sudah melakukan identifikasi dan verifikasi dalam rangka penyusunan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di seluruh provinsi di Indonesia yang disusun berdasarkan data dan informasi tutupan lahan, hasil inventarisasi data verifikasi lapangan. Kami butuh Peta indikatif itu, dan kami tau bahwa Kepala BPKH merupakan Ketua Tim Inventarisasi dan Verivikasi lapangan melakukan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tutup Ridwan.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *