Pasbar-TransTV45.com|| Dengan adanya di beberapa pemberitaan media online Pasaman Barat, terkait aktivitas Stone crusher ( STC ) milik PT. Petarangan Utama di sinyalir beroperasi tanpa mengantongi Izin.
Atas pemberiataan yang sudah viral tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki merespon cepat terhadap pemberitaan yang sudah viral, dan dengan seketika AKBP Agung Basuki Instruksikan Unit Tipidter Sat Reskrim turun ke lokasi STC PT. Petarangan Utama Senen 16/10/2023, di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ( Guntul ) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Bersama beberapa orang personil polres Pasaman Barat Unit Tipidter Sat Reskrim turun ke lokasi Stone Crusher ( STC ) yang di dampingi oleh oleh beberapa orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pasaman Barat.
Terlihat di lapangan dari unit Tipidter Sat Reskrim, setelah pihak perusahaan PT. Petarangan Utama memperlihatkan legalitas Izinya di hadapan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang di saksikan oleh Dinas Satu Pintu.
Stone Crusher ( STC ) milik PT. Petarangan langsung di pasangkan Garis Polisi, tanpa ada resfon dari pihak perusahaan.
Dengan di turunkan berita ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Pihak perusahaan dan Dinas Satu Pintu belum meresfon saat di Konfirmasi di lokasi TKP.
Berita selanjutnya akan di turunkan setelah ada keterangan resmi dari Polres Pasaman Barat.
YULISMAN