Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Salah satu ketua PPK kecamatan tetap kabupaten kaur provinsi Bengkulu, mengadakan pertemuan pada hari Selasa malam dengan Calon DPR Provinsi. Kamis ( 19/10/2023).
Dengan adanya pertemuan tersebut di rumah kediaman ketua PPK tingkat kecamatan, sangatlah di pertanyakan di duga telah melangar aturan penyelenggara pemilu.
Dari keterangan masyarakat,benar ketua PPK pada hari selasa malam terjadi pertemuan seluruh kordes di kecamatan tetap.
Salah satu calon DPR Provinsi bapak Samsu amanah partai Golkar, di rmh kediaman ketua PPK desa kasuk baru kecamatan tetap sedangkan di dasari undang-undang panwaslu ketua PPK melanggar pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 Dalam melaksanakan asas berkewajiban: proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu.
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. penyelenggara Pemilu;
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;
c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Masyarakat kabupaten kaur berharap kepada penyelenggara pemilu legislatif dan Bawaslu agar di tindak lanjuti secepat mungkin karna di duga sudah melanggar aturan pemilu.
Lukman Suhadi