Diduga Ketua BPD Desa Aur Gading Merangkap Sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa

Daerah443 Dilihat

Batang hari -TransTV45.com|| TPK Adalah Singkatan Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK Adalah Pembantu Kasi/Kaur Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersifat Dan Jenisnya Tidak Dapat Dilakukan Sendiri Oleh Kasi/Kaur. Senin (23/10/2023).

Pada saat panen raya di Desa Simpang Aur Gading Awak Media Sempat Menyambangi Saudari Junita Ketua BPD Desa Aur Gading, Untuk Konfirmasi Apakah Benar Ketua BPD (Junita) Yang Belanja Barang/Jasa Untuk Pembangunan Jalan Setapak Danau Ugo.

Junita Ketua BPD Aur Gading saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan kalau beliau yang mengambil uang kepada Kaur Keuangan Desa, untuk dibelanjakan jenis material semen untuk pembangunan jalan setapak di Danau Ugo.

“Siapa yang menerima uang dari Kaur Keuangan Desa Aur Gading”.?  jawab Junita, “saya sendiri pak”, lanjut ” “kemana anda belanja semennya tersebut”.? jawab Junita, “di Jambi Pak.  “berapa banyak semen yang  anda beli”.? jawab Junita, 500 sak, maaf pak saya memang salah, tidak ada kewenangan saya Belanja Barang/Jasa sebenarnya itu memang kewenangan TPK pak”, ucap Junita.

Atas kejadian tersebut pihak Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa setempat (Asmawi) untuk meminta keterangan lebih lanjut bahwa terjadinya pembelajaan barang/jasa oleh ketua BPD yang  sebenarnya belanja barang/jasa adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Keterangan Kepala Desa Aur Gading,  “memang benar yang Belanja Barang/Jasa untuk pembangunan jalan setapak di lokasi Danau Ugo itu Ibu Ketua BPD dan uang tersebut di ambil oleh ketua BPD dengan Kasi Keuangan di hadapan saya”, jelasnya.

Tambahnya, “ibu Ketua BPD membeli semennya di Jambi, merek semennya lihatlah sendiri disamping rumah Ibu Ketua BPD merek Rajawali yang paling terendah dibawah standar dan harganya murah”, Jawab Kades Aur Gading.

Selanjutnya awak media juga mempertanyakan tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di wilayah kerjanya, jawabnya, “di desa kami Aur Gading memang tidak ada tim (TPK) nya”, Kata Kepala Desa Aur Gading saat ditanya.

Menurut aturan khusus mengenai TPK diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP nomor 12 tahun 2019 Perbub di Daerah masing-masing.

Apa pertimbangan sehingga TPK ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa bahwa demi kelancaran pengadaan barang/jasa yang sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

Bahwa dalam rangka membantu Pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Bukan ketua BPD ataupun anggota untuk belanja barang/jasa, kami berharap kepada yang istansi berwewenang (inspektorat) Kabupaten Batanghari untuk segera memeriksa kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Aur Gading saat ini.

Rian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *