Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Pengangguran Usai Hamili Pacarnya Yang Masih Dibawah Umur

Hukum & Kriminal1336 Dilihat

Tebing Tinggi – TransTV45.com|| Polres Tebing Tinggi melalui tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial TBS (20) penduduk Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (16), Kamis (02/11/2023).

Kasus ini bermula pada bulan Juni 2022, pelaku TBS (20) mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran. Di bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

Kemudian di bulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah berulang kali sampai dibulan September 2023 hingga mengakibatkan kehamilan pada korban.

Tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada hari Kamis (02/11/2023). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (04/11/2023) dalam keterangannya mengatakan telah diamankan seorang pria pengangguran yang diduga menghamili pacarnya yang masih dibawah umur.

“Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *