Nias Barat-TransTV45.com||Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menerima kinjungan Tim Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Defenitif Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan di ruang kerja Bupati Nias Barat Pada Selasa, (07/11/2023).
Hal ini sebagai tindaklanjut rapat pembahasan hasil Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-hak Pihak Ketiga dan Rapat Pembahasan Trayek Batas Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Nias Barat oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Nias Barat dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, kawasan hutan yang akan diukur dan dipasang tanda batas definitif sepanjang 116, 63 km. Tim terdiri dari BPKHTL Wilayah I Medan, BPKHTL Wilayah X Jayapura dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias Barat menyambut baik kedatangan tim berharap dengan pemasangan tanda batas defenitif kawasan hutan dimaksud, wilayah Kabupaten Nias Barat dapat terbebas dari kawasan hutan lindung, sehingga tidak menjadi kendala dalam pengembangan dan pembangunan di wiliyah Kabupaten Nias Barat.
Menurut koordinator Tim Nuriyanti, ada 7 kecamatan yang menjadj objek pengukuran dan pemasangan tanda batas, yakni Kec.Lolofitu Moi, Kec. Mandrehe Utara, Kec. Mandrehe, Kec. Ulu Moroo, Kec. Moro’o, Sirombu dan Kec. Lahomi.
Turut mendampingi Bupati Nias Barat pada kesempatan ini diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappelitbangda, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Nias Barat dan beberapa staf lainnya.
Agus T. Daely