Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi H.Ulum Tani Ngambur Di Duga Lakukan Penyimpangan Dan Melanggar Harga HECT

Daerah457 Dilihat

Pesisir Barat-TransTV45.com|| Pemilik Kios Pupuk bersubsidi Di Jadikan Bincangan Warga akibat Naiknya Harga Pupuk Bersubsidi Tampa Kira-kira   Untuk Memperbodoh Masyarakat Petani  oleh Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi  yang   Bernama Ulum  yang beralamat JL Kasuma Batin   Pekon Negeri Ratu Ngambur   Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat(Pesibar)  Propinsi Lampung,Selasa (7/11/ 2023).

Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama Ulum Tani Di  Pekon Negeri Ratu Ngambur    terindikasi menjual pupuk subsidi di atas harga HET dan diduga melakukan penyimpangan dengan memalsukan data laporan bulanan pupuk bersubsidi.

Sesuai dengan hasil pemantauan dan penghimpunan informasi yang dilakukan oleh Salah Satu Dari Narasumber Yang Namanya Minta Di Lindungi  Dan Hasil Pemantauan  dilapangan Oleh Awak Media, sesuai dengan keterangan dari beberapa Narasumber Yang Di Himpun  selaku pihak penerima manfaat pupuk Bersubsidi Jenis Uria Dan Ponska  yang terdata  pada sistem informasi yang di sediakan oleh Kementan, maka ditemukan beberapa fakta sebagai berikut :

Bahwa  pemilik kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama  Ulum Tani  Adalah Sebagai Pemiluk Kios Pupuk , Di Duga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Seratus Tiga Puluh Lima  Ribu Rupiah  Persaknya (Rp. 135.000,-) Di  Beli  Petani Di Kios Pemilik  Tokoh Pupuk JL Kasuma Batim  Pekon Negeri Ratu ngambur   dan Npk Ponska dengan harga Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah  Persaknya ( Rp. 140,000.).

Yang  Seharusnya Pemilik Kios Menjual Pupuk Urea Bersubsidi Dengan Harga Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah   Yaitu Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah(RP 112,500.) Persaknya Juga Pupuk Ponska Yang Bersubsidi Bisa Di Jual Dengan Harga Seratus lima Belas Ribu Rupiah(RP115,000.) Persaknya. Kenapa  pihak pemilik kios Yang Bernama Ulum. diduga Melakukan Bisnis Lebih Dari Harga Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah Dan Juga melakukan penyimpangan berupa indikasi manipulasi data pada laporan bulanan pupuk bersubsidi dari tahun  2021- 2022-2023.

Dugaan penyimpangan tersebut di perkuat Adanya Narasumber Bahkan Pupuk Yang Di Salurkan Dengan Petani  Merasa Keberatan Dengan Harga Yang  Sangat Tinggi Tentunya  Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama Ulum,Harus Di Pantau Trus Harganya Karena Ini Sudah Membikin Masyarakat Petani Resah Tidak Sesuai Dengan Hasil Panen  Di Banding Harga Pupuk Bersubsidi  Yang Harganya Mulai Mencual Di Beli Oleh Petani  Di Dengan Harga Yang Sangat Tinggi  Ini Sudah Jelas Melanggar aturan Atau Di Duga Tindakan Melawan Hukum Instansi Terkayit Dan APH Pesisir Barat Segera Panggil Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Di Duga Di Jual Belikan Melebihi Harga Het Yang Sudah Di Tentukan  Oleh Pemerintah  Ada Apa Ini Kok Semuanya Diam Pura pura tidak Tau Apa Memang tau Tapi Diam saja APH Di Resor Bengkunat Segera Di  Pantau Dan Tanyakan Langsung Ke Petani ada apa ini ,??

Berdasarkan fakta – fakta tersebut maka Narasumber Yang Belum Mau Namanya Di Sebutkan Ini Benar Dan Juga Hasil Pemantauan Dari Media  yang mengacu pada PP 43 Tahun 2018 secara prosedural telah melayangkan  konfirmasi  kepada pihak yang bersangkutan, dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah guna untuk mendapatkan jawaban / klarifikasi dari temuan permasalahan tersebut Sayangnya Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Ulum Tani Di Duga Menghindar Tidak Mau Ketemu Dengan Wartawan Justru H. Yudi  Menyebutkan Masih Keluar  Dan Langsung Di Hubungi Waad,aafnya Tidak Mau Diangkat aneh Kan Tapi Nyata.

Saat di konfirmasi awak media Nara Sumber  mengatakan ” Ini Patut Dan Layak Di Gegerkan, namun sampai dengan batas waktu yang sudah kami tentukan, kami tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang kami pertanyakan dari pihak yang bersangkutan, sehingga patut diduga bahwa apa yang menjadi dasar temuan kami terkait penyimpangan yang terjadi di lapangan itu terindikasi benar adanya”.

Tambahan Impormasi  “Perlu diketahui terkait harga HECT  itu sudah final ya, harga pupuk bersubsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang, besaran harganya sudah di atur dan ditentukan oleh pemerintah serta tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), apalagi jika bicara terkait laporan, semua sudah jelas kok mekanisme, jika harga dan mekanisme laporannya sudah tidak sesuai, maka secara otomatis patut diduga terdapat unsur mensrea yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang akan menimbulkan indikasi bibit penyimpangan pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut”, Ungkapnya.

Di lain Sisi  saat di konfirmasi oleh tim awak media via aplikasi Whatsappnya  kepada Ulum Tani melalui chatnya Tidak  Mau Diangkat Dibel Kedua Kalinya Tidak Lagi DiAktifkan  Setelah Berita di Tayangkan Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Belum Bisa Di Kompermasi Lebih Lanjut Kita Tutunggu Tayang Berikutnya.

 

Rasidin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *