
Taba Tebelet Transtv45. Com– Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Taba Tebelet mulai mencuat ke publik. Berdasarkan hasil investigasi awak media Transtv45, ditemukan sejumlah kejanggalan pada sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fisik yang diduga mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam data anggaran yang diperoleh, tercatat dana dukungan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp218.647.090. Anggaran tersebut meliputi pembayaran honorarium guru PAUD sebesar Rp12.000.000, dukungan penyelenggaraan PAUD berupa belanja barang dan jasa sebesar Rp24.800.000, serta pengembangan dan pembinaan sanggar seni sebesar Rp10.000.000.
Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengurus PAUD Permata Hati Desa Taba Tebelet mengaku hanya menerima dana honorarium sebesar Rp12.000.000 yang dibagikan kepada empat tenaga pendidik.
“Yang kami terima hanya honor guru sebesar Rp12 juta untuk empat tenaga didik. Selain itu tidak ada bantuan lain dari pemerintah desa pada tahun 2022,” ungkap Ra, selaku pengurus sekaligus penanggung jawab PAUD Permata Hati.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai kebutuhan operasional PAUD selama ini lebih banyak ditopang dari bantuan pribadi serta program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu.
“Semua bantuan yang ada murni dari bantuan pribadi dan CSR Bank Bengkulu, bukan dari pemerintah desa,” tambahnya.
Selain di bidang pendidikan, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada sektor kesehatan dengan total anggaran sebesar Rp120.113.897. Nilai anggaran tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan tanda tanya karena diduga tidak sebanding dengan realisasi program yang dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, temuan lain juga muncul pada bidang pembangunan fisik. Dalam laporan anggaran desa tercatat adanya kegiatan pembangunan lapen sepanjang 86 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp9.550.970. Namun, setelah dilakukan investigasi langsung ke lapangan, fisik pembangunan tersebut diduga tidak ditemukan.
Temuan itu memunculkan dugaan bahwa kegiatan pembangunan tersebut bersifat fiktif karena tidak adanya bukti fisik sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa agar pengelolaan anggaran dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, saat awak media Transtv45 melakukan konfirmasi kepada perangkat Desa Plangkian melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa berinisial Mr menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat pada tahun 2022.
“Maaf sebelumnya, kami belum menjabat saat tahun 2022. Sekdes saat itu Putra Jaya. Kalau kami kasih nomor, boleh konsultasi sama beliau. Kalau tidak salah, kemarin ini sudah diperiksa tahun 2024 dan sudah clear, bahkan sampai Polres dan sudah diaudit BPKP saat itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dijelaskan kepada pihak kepolisian.
“Kalau berita ini, kemarin sudah dijelaskan di Polres dan hasil audit BPKP-nya sudah ada,” tutupnya.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut terkait bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung, Sekretaris Desa tidak dapat memberikan penjelasan rinci. Bahkan saat diminta menunjukkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP/LHO) dari BPKP maupun pihak kepolisian, yang bersangkutan juga belum dapat memberikan keterangan maupun dokumen pendukung terkait hasil audit tersebut.dalam waktu singkat team awak media akan mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian dan BPK atau BPKP, untuk lebih jelasnya terkait dugaan tersebut sebatas mana prosesnya, dan akan kordinasi kepihak kejari agar jelas dan terang seperti apa tindakan yang semestinya, by fb





