Kampar Riau, TransTV45.com ||Usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru Kilometer 11 di Desa Karya Inda Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Diduga Tidak Mengantongi Izin Seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Hal ini Dibenarkan oleh Kepala Desa Karya Inda Syamsinur, Ketika di konfirmasi oleh Wartawan Lewat telepon seluler nya, Selasa 14 November 2023, mengatakan.
“Bahwa usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru tidak ada izin . Usaha Galian tersebut baru di buka dan siapa pemiliknya saya tidak tahu,” terangnya dengan singkat.
Selanjutnya Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Desa Karya Indah mengatakan, disaat hari tidak hujan jalan yang dilewati Puluhan mobil tersebut berdebu dan disaat hujan jalan berlumpur.
Diterangkan nya lebih lanjut, memang kita akui usaha galian tanah timbunan tersebut baru buka, tetapi dampaknya sudah kami rasakan. Jalan Riau Baru banyak dilewati oleh masyarakat, dengan adanya keberadaan usaha galian tanah timbunan sudah terganggu aktifitas masyarakat.
“Kita berharap kepada piha – pihak terkait untuk bisa menutup usaha galian tanah timbunan, karena keberadaan usaha sudah meresahkan masyarakat. Apalagi informasi nya tidak ada izin,” tutupnya.
Dan terpantau oleh wartawan di lokasi Puluhan mobil Colt diesel antri mengisi tanah timbunan oleh satu unit alat berat Excavator. Usaha tanah timbunan tersebut membuat warga gelisah karena melalui jalan tanah milik umum.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.**ADL