Jeritan Warga Berbuah Tindakan: Gakkum KLH RI Turun Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan PT BMK di Kampar

 

Tapung (Kampar) TransTV45.com ||Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari pengelolaan abu boiler dan emisi udara PT Bumi Mentari Karya (BMK) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Keluhan warga Dusun I C, Desa Indra Puri, yang selama ini mengaku terdampak kepulan asap hitam dari aktivitas perusahaan, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

 

Menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan Ketua DPW Yayasan Ringgala, Muhammad Irwan, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH RI bersama Gakkum daerah melakukan verifikasi lapangan pada Senin (6/7/2026). Tim turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan, mengumpulkan sampel, serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan dugaan pencemaran tersebut.

 

Kepala Seksi Wilayah Gakkum KLH Wilayah Sumatera, Adi Candra, menegaskan bahwa kehadiran tim merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat.

 

“Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu boiler maupun emisi udara akan kami verifikasi secara objektif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum,” tegas Adi Candra.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Indra Kusuma, S.H., menyatakan pihaknya mendukung penuh proses verifikasi yang dilakukan tim KLH.

 

“DLH Kampar akan mendampingi proses ini hingga selesai. Industri memang penting bagi perekonomian, namun hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat juga harus dilindungi. Kami akan mengawal proses ini hingga ada kepastian,” ujarnya.

 

Ketua DPW Yayasan Ringgala, Muhammad Irwan, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Lingkungan Hidup yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Kami berharap hasil verifikasi ini dapat memberikan kejelasan atas apa yang selama ini dirasakan warga. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap SOP maupun ketentuan lingkungan, kami berharap ada penegakan hukum yang tegas,” katanya.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Indra Puri, Subianto, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Namun upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

 

“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini, bahkan mengundang aparat penegak hukum agar ada solusi. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan. Dengan turunnya Tim Gakkum KLH, kami berharap ada langkah nyata dan kepastian hukum,” ungkap Subianto.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Gakkum KLH RI masih melakukan verifikasi lapangan dengan mengumpulkan sampel serta dokumen pendukung di area operasional PT BMK.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *