Farhat SH.I Kuasa Hukum Katharina Angkat Bicara Atas Kasus Kliennya.

Berita186 Dilihat

Pontianak, Kalimantan Barat – TransTV45.com || Farhat, SH.I., selaku Kuasa Hukum dari Katharina, Angkat bicara terkait kasus yang di alami klainnya, dan menilai Kinerja PPA Polresta Pontianak sangat lambat dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak. Padahal sejatinya perempuan dan anak sangat rentan terhadap kekerasan.

Katharina bersama kuasa Hukumnya Farhat,SH.I., menyatakan Sangat Kecewa atas kinerja dari Aparat Penegak Hukum bidang unit PPA Polresta Pontianak, karena RS yang telah beberapa kali terindikasi melakukan Pidana diatas Pidana tetapi oleh Penyidik Polresta dikatakan tidak masuk unsur dan bukan merupakan Tindak Pidana serta tidak ada Kecukupan bukti padahal 2 ( dua) alat bukti terpenuhi dalam setiap kasus pidana. Ada dua orang saksi, ada bukti surat, ada bukti rekaman, dan juga dilengkapi dengan bukti foto-foto terlampir.

“Farhat ,SH.I., selaku kuasa dari Katharina, juga menjelaskan bahwa, baru-baru ini inisial RS, kembali tersangkut Pidana Penggelapan terkait memindah tangankan semua harta bersama secara sepihak tanpa ijin dari ibu Katharina, pihak klien saya juga menyatakan menolak surat permohonan penundaan exsekusi perkara perdata No.254/pdt.G/2021/PN.Ptk jo. No. 65/Pdt/2022/PT.Ptk jo.No.1284. K/Pdt/2023 Pontianak., yang sepihak diajukan oleh RS ke Pengadilan Pontianak yang tidak ditembuskan ke klien saya,” Ungkap Farhat, SH.I.

Karena adapun Peraturan Aan maning jelas hanya 8 ( delapan) hari sejak dikeluarkannya surat teguran Peringatan aanmaning selain itu juga kasus ini telah kami laporkan ke Polda Kalbar terkait penggelapan dan Penadah yang ternyata adalah adik kandung RS sendiri yang berinisial SA dan terindikasi sebagai pelaku penadah, yaitu dimaksud dalam hal ini, inisial SA, ini harus juga di panggil untuk diselidiki lebih jauh karena klien saya jelas Terzolimi atas Perbuatan Konspirasi yang telah mereka lakukan selama ini,” tuturnya.

Menurut nya, diduga jelaslah lengkap sudah skenario konspirasi yang dilakukan mereka karena kasus keterangan Palsu di atas sumpah melibatkan abang kandung RS yang berinisial HK serta adik pertama RS yang berinisial KM, Sungguh keji perbuatan yang telah dilakukan mereka karena berdampak pada 6 (enam) orang anak manusia yang terimbas masa depan dan psikologi serta penghidupannya.

“Farhat,SH.I, kami juga minta kepada inisial RS, agar untuk minta maaf terbuka atas perbuatan mereka karena pada berita Pemred tertanggal 29 Agustus 2023 dengan judul Rio Sunaryo membantah telantarkan anak setelah resmi bercerai., faktanya bukti yang diberikan kepada Penyidik juga tidak sinkron dengan laporan klien saya. Terkait aturan Lege, Lex, dan Euro yang mana Lege itu merupakan aturan dalam arti aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, selanjutnya Lex itu merupakan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum sedangkan Euro itu adalah Hukum Itu sendiri. Sehingga bukti bukti mereka jelas bertentangan dengan Hukum dan Undang Undang,,Apakah sebagai penegak Hukum seorang kanit tidak mengerti akan ini?, Adapun beberapa kasus pidana lainya yang pernah di kami Laporkan terhadap RS adalah sebagai berikut,” Ungkap Farhat,SH.I., ada beberapa poin yaitu ;

1. KDRT Pengancaman Sajam kepada ibu Katharina di malam hari, di tgl 08 Agustus 2020 pada jam 21.30 dan telah dilaporkan ke polsek Timur adapun BB telah di sita oleh polsek timur dan telah di akui oleh terlapor sendiri. Tetapi klien saya ibu Katharina kecolongan oleh terlapor yang dengan liciknya memberikan janji-janji surga dengan mengiming-imingi klien saya dengan perjanjian 11 November 2020 yang dilakukan di Polsek Timur, tetapi di ingkari semua point pada saat itu sedangkan klien saya sudah terlanjur diminta mencabut laporan sehingga oleh Penyidik Polsek Timur dikatakan tidak dapat di proses lagi menurut pasal 75 KUHP bahwa laporan yang telah di cabut itu tidak dapat di proses lagi padahal didalam Pasal 75 KUHP tersebut tidak menyebutkan KDRT pengancaman sajam dan artinya Laporan Klien saya tersebut adalah Delik Biasa dan bukan termasuk delik aduan sehingga walaupun telah cabut harusnya tetap dapat terus di proses menurut undang undang darurat sajam termuat dalam pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 yang merupakan delik biasa. Sedangkan pasal 335 kUHP ayat 1 ke 2 barulah merupakan delik aduan yang mana dapat di cabut. Sehingga pasal 75 KUHP yang menjadi dasar acuan penyidik Polsek Timur dapat terbantahkan oleh Pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tetapi oleh Penyidik Polsek Timur tetap diabaikan padahal Terlapor Faktanya telah melakukan Pidana diatas Pidana karena telah melakukan perbuatan mengiming iming dan melakukan perbuatan licik menipu istri sendiri untuk supaya bisa mencapai apa yang terlapor inginkan yakni lepas dari ancaman hukuman penjara.

2. keterangan Palsu diatas Sumpah terkait Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 karena pengaduan Palsu terlapor telah masuk Pengadilan dan menyebabkan pengaduan memiliki putusan yang kekuatan Hukum tetapi dikatakan tidak masuk unsur tindak pidana
Penyidik Polresta juga memakai keterangan saksi ahli pidana sebagai acuan untuk menentukan masuk unsur tindak pidana atau tidak masuk unsur tindak pidana. Sedangkan Pasal 242 KUHP tidak tertulis bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan Perdata tidak terjerat pasal 242 KUHP ini tetapi justru didalam persidangan PERDATA ini telah menimbulkan Pidana yang melanggar beberapa pasal berupa Pasal 242 KUHP Pasal 311 KUHP ayat 1 dan melanggar pasal 1865 KUHP karena mereka tidak mampu mendalilkan Keterangan mereka sendiri.
Mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, juga terjadi Fitnah sebagaimana telah diatur dalam pasal 311 KUHP ayat 1

3.Pengancaman sajam kepada anak di bawah umur yang diabaikan oleh Penyidik Polresta dan dikatakan telah dilaporkan di Polsek Timur padahal yang di Polsek Timur itu Pengancaman sajam kepada Klien saya an. Katharina dan terjadi di tanggal 08 agustus 2020 sedangkan pengancaman sajam kepada anak dibawah umur dengan menarik pedang keluar dari sarungnya di hadapan anak dibawah umur itu pada tgl 09 Agustus 2020 sekitar pukul 8.30 sehingga korban,tanggal, hari dan jam berbeda.hanya pelaku yang sama. Tetapi diabaikan oleh Unit PPA Polresta Pontianak Kalbar terlebih Terlapor mengeluarkan pedang disertai kata kata mau menebas dan matikan. Yang seharusnya juga melanggar Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

4.Penelantaran terhadap anak di bawah umur juga melanggar UU Perlindungan anak pasal 76 c UU 35 tahun 2014 diatas tetapi juga dikatakan terlapor ada menafkahi padahal Laporan yang klien saya Laporkan terkait 7 bulan Penelantaran berturut turut di tahun 2018 dan 5 bulan penelantaran berturut turut di tahun 2022 mulai Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2022.tetapi Pembuktian yang di pakai adalah transferan di tahun 2023 sehingga dikatakan oleh Kanit PPA Polresta terlapor ada Menafkahi dan nampak sekali sangat tidak sinkron serta Seorang Kanit PPA terkesan sangat tidak menguasai Perkara yang di tanganinya,, bahkan Kanit PPA Polresta tersebut JN telah melakukan kekerasan terhadap saksi Korban dengan memaki saksi korban memakai kata , sambil mengucapakan kurang pantas, dengan mengucapakan” Gila Kamu, sebanyak 4 (empat) kali sambil menggebrak meja dan telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan intimidasi dan intervensi serta mengarahka keterangan saksi korban dalam BAP tambahan.

” Ditambah lagi, masih menurut, Farhat,SH.I., bahwa pada akhirnya dalam BAP tersebut tidak dapat diselesaikan sampai sekarang, Tuturnya. Dan kasus ini telah klien saya Laporkan ke bidang Propam Polda kalBar, dan saat ini telah naik ke Waprof yang pada tanggal 09 November 2023 yang lalu kembali di panggil sebagai saksi bersama Ketua DPD PSI kota Pontianak karena kejadian tersebutlah terjadi di depan Ketua DPD PSI Kota Pontianak yang kebetulan mendampingi saksi korban yang adalah juga merupakan wakil Sekretaris DPD PSI Kota Pontianak,” Ucap Farhat.

Sebelumnya beberapa kali dari Propam dan Polresta Pontianak,telah menghubungi klien saya untuk tujuan mediasi Damai terhadap opnum Kanit PPA Polresta Pontianak berinisial JN tersebut, tetapi klien saya tidak bersedia mediasi Damai karena menurut kami oknum Kanit PPA Polresta Pontianak tersebut harus di ganti karena tidak layak sebagai kanit PPA Polresta Pontianak, yang sejatinya adalah Perlindungan Perempuan anak tetapi malahan terkesan melindungi Terlapor sampai mempertaruhkan Jabatan beliau sebagai Kanit dan nama baiknya. Pertanyaannya ada Apakah ? dan sebagai Kanit PPA Polresta Pontianak beliau juga harusnya bertanggung jawab atas tindakan kesalahan yang sudah di lakukan oleh oknum anggotanya yang berinisial JR yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melakukan Gratifikasi dengan meminta sejumlah dana pada klien saya, yang akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa oknum tersebut yang berinisial JR telah di mutasi dan Demosi, selama 2 (dua) tahun ini, menurut keterangan informasi dari Sekretaris Sidang Kode etik melalui chat whatsapp peribadi nya, kepada klien kami Katharina.

Bila Memang pihak PPA Polresta Pontianak telah benar menjalankan tugas sesuai Undang Undang dan Hukum yang berlaku dan sesuai prosesur mengapa ada oknum anggota Penyidik dan Kanit PPA Polresta Pontianak tersebut sampai tersandung kasus Pelanggaran kode etik dan ada oknum anggota PPA Polresta yang naik sidang kode etik sampai mutasi dan Demosi? Korban hanya tidak punya rupiah untuk memperjuangkan keadilan. Klien saya juga keberatan di hubungi oleh pihak Polresta Pontianak atau pihak lain manapun untuk tujuan mediasi Damai dengan oknum anggota yang bermasalah dan ingin agar semua di proses sesuai Hukum dan Undang undang yang berlaku.

” Farhat,SH.I, selaku pengecara Katharina
melalui kesempatan ini juga, memperjelas tentang mengenai penangan kasus terhadap klainnya , yang lambannya di tangani, oleh Anggota Kepolisian Pontianak. Dalam hal ini seharusnya Penyidik, tangap dalam menangani kasus kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur sepanjang tahun 2023, dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur kerap terjadi bahkan terindikasi di pontianak rawan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur . Mohon untuk menjadi atensi bagi Aparat penegak hukum untuk tangap dan cepat dalam menangani kasus sepertinya ini, khususnya kepolisian Pontianak Kalimantan Barat,” Ungkap Farhat.(Tim)||Reporter: Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *