SAMBAS-KALBAR,TRANSTV45.Com|| Sidang Pembacaan PLEDOOI ( Pembelaan) atas Nama Terdakwa Kin Fong Hono dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pengerusakan, Sambas, Senin (20/11/2023) Pengadilan Negeri Sambas.
Dalam Persidangan, Kin Fong Hono Menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya keberatan, ditersangkakan tanpa diminta keterangan terlebih Dahulu, Pasal 406 ditambahkan pada saat saya mau dikirim ke Rutan Sambas menggunakan Mobil, perjalanan sudah sampai kecamatan Semparuk, mobil kembali lagi ke Kejaksaan Pemangkat, saya di minta untuk menandatangani berkas, di dalam berkas tertulis Tanggal 18 September 2023, sedangkan pada hari itu tanggal 19 September 2023.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ridwan, S.H, Menyesalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Bahwa pada sidang hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 Saudara Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan / Requisitornya No. Reg.Perkara: PDM- 03/Sbs.1/Eku.2/09/2023, yaitu tuntutan pidana perkara tindak pidana pengrusakan atas nama Terdakwa Kin Fong Hono, dan Sdr.JPU berkesimpulan bahwa Terdakwa Kin Fong Hono bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ke-1 jo Pasal 5 KUHP sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM-03/Sbs.1/Eku.2/09/2023. Namun dalam tuntutan JPU tidak secara jelas menyebutkan tindak pidana Dalam Dakwaan yang keberapa, sedangkan kita ketahui bahwa dalam Surat Dakwaan JPU Nomor: PDM-03/Sbs.1/Eku.2/09/2023 telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Kesatu, Dakwaan Kedua, dan Dakwaan Ketiga, Senin (20/11/2023).
Dimana Petunjuk dari Saksi Ahli, dalam Penerapan Pasal 406, mereka harus membuktikan terlebih dahulu Hak Atas tanah, Rumah yang telah dirusak.
Karena kita sepakat dalam BAP penyidik, di jelaskan dan Juga di Akui oleh Sulaiman Pao, bahwa tanah peninggalan Lie Kim Moi ( Nenek dari Terdakwa) belum pernah dibagikan, Ahli waris Lie Kim Moi dari anak sampai Cucu kurang lebih 35 Orang, sementara dalam BAP Sulaiman Pao menderita kerugian Rp. 10 Jutaan, jika dibagi dengan 35 Orang Ahli Waris, sedang kan Ahli Waris Lain tidak ada yang merasa keberatan maka kerugian Sulaiman Pao hanya sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah). apabila klien kami dimasukan ke Pidana Umum dengan kerugian Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah), sementara tidak ada keberatan dari Ahli Waris lainnya, menurut kami Janggal . Kami Meminta kepada Majelis Hakim untuk bijak dalam memutus perkara ini, agar Klien kami mendapat Hak keadilannya.
Sesuai keterangan Saksi Ahli, Terkait Penambahan Pasal, itu wajib dikembalikan terlebih dahulu Kepada Penyidik, dengan Pengembalian berkas, baru boleh diterapkan Pasal tersebut tambahan, apabila yang disampaikan oleh Kin Fong Hono tadi ada Penambahan Pasal di Kejaksaan Pemangkat maka itu merusak Hukum Acara, Tutup Ridwan.
Editor: Eddy (Korwil-Kalbar)
Wartawan: Mulyono