Masyarakat Adukan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejari Padangsidimpuan Terkait Pembangunan GOR Di Simarsayang

Daerah99 Dilihat

Padangsidimpuan-TransTV45.com|| Aliansi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu melaporkan adanya dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Surat pengaduan yang ditanda tangani dan diserahkan secara resmi oleh Raja Luat/Raja Panusunan Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu bersama sejumlah perwakilan elemen itu diterima langsung oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Kejari Padangsidimpuan, Asrin di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (21/11/2023).

“Hari ini secara resmi, kami layangkan surat pengaduan ke Kejari Padangsidimpuan terkait dugaan korupsi, mal administrasi dan penyerobotan lahan tanah adat milik Kekurian/kedewanan Negeri Losung Batu pada proyek pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang,” ungkap Raja Luat Losung Batu, Asalsah Harahap.

Asalsah Harahap, ST; gelar Sutan Radja Asal III Bagas Godang Losung Batu (Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu ) Generasi ke -12 Ompu Toga Langit Losung Batu mengatakan, proyek pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang merupakan bukti kejahatan berjamaah oleh sejumlah oknum yang sengaja diduga melakukan praktik mal administrasi.

Sebab itu, ia bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam MHA Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu melayangkan surat pengaduan atas dugaan adanya mafia tanah dan keterlibatan oknum pejabat di pemerintahan yang sengaja tidak melibatkan peran Raja Luat selaku pewaris tanah adat/ulayat dalam proses penyerahan lahan lokasi pembangunan GOR tersebut.

“Harapan kita, setelah adanya pengaduan secara resmi ini, diharapkan kepada pihak penegak hukum dapat segera mengungkap serta melakukan tindakan hukum kepada oknum yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang kita adukan ini,” ucap Raja Luat Asalsah.

Pria alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 ini juga berharap kepada pihak pemerintah kota Padangsidimpuan segera melakukan penyelesaian alas hak atas lahan pembangunan GOR dimaksud yang sebelumnya telah disuarakan melalui aksi unjuk rasa oleh ratusan massa beberapa waktu lalu.

“Kami juga meminta kepada pihak terkait agar melakukan penghentian segala kegiatan pada proyek pembangunan GOR tersebut sebelum adanya penyelesaian alas hak ataupun sedang berproses hukum saat ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi pembangunan GOR di Simarsayang bersumber dana dari BKKPP senilai Rp 3,4 miliar lebih itu merupakan wilayah tanah adat/tanah ulayat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang disinyalir sarat penyimpangan yang mengarah pada dugaan penyerobotan.

Belum diketahui apa dasar atau alas hak serta kapan adanya penerbitan surat maupun pelepasan tanah adat milik masyarakat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu ke pemerintah sehingga ditampung dan dikucurkannya anggaran untuk pembangunan GOR tersebut.

Setelah itu, ratusan massa bersama aliansi yang tergabung dalam MHA Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Padangsidimpuan. Massa menuntut penyelesaian hak tanah adat/tanah ulayat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu dengan menuntut penghentian pembangunan GOR di area Tor Simarsayang.

Penguasaan lahan dan pembangunan GOR yang sedang berlangsung di lokasi Tor Simarsayang dinilai sebagai perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan kota Padangsidimpuan sehingga dengan sengaja menghilangkan fakta sejarah adanya Masyarakat Hukum Adat.

Dijelaskan, wilayah bukit Simarsayang termasuk tanah adat kekurian/kedewanan Losung Batu dibuktikan dengan adanya pembayaran blasting istilah sekarang pajak bumi bangunan (PBB) kepada Dewan Negeri Losung Batu yang kantornya kala itu berada di Balerong Batu (Pajak Batu saat ini).

Bukti lainnya yakni, adanya dokumen sebagai bukti otentik surat tertanggal 14 Juni 1910 sehingga tidak bisa dibantahkan lagi alas haknya. Kemudian bukti terbaru yaitu adanya pengakuan dari pihak BPN kalau lokasi Tor Simarsayang adalah tanah adat atau tanah ulayat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu.

 

Reporter Tabagsel Zulherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *