Kades Hilifadolo Kec. Moro’o Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

Daerah116 Dilihat

Nias Barat-TransTV45.com||Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi oleh Asisten Bupati, Kadis PMD, Inspektorat, dan Kabag Hukum, pimpin musyawarah dengan masyarakat Desa Hilifadolo Kecamatan Moro’o yang dilaksankan di Ruang Aekhula Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (23/11/2023).

Pertemuan ini dilaksanakan terkait dengan surat laporan dari masyarakat Desa Hilifadolo Kecamatan Moro’o bahwa disinyalir karena ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi Kepala Desa Hilifadolo atas nama Beneami Gulo dalam mengelola Dana Desa Hilifadolo.

Melalui  ruang diskusi, Tokoh masyarakat, mewakili BPD, Kepala Dusun dan Ketua TPK serta Operator Desa Hilifadolo, menyampaikan kekecewaan mereka dihadapan Bupati Nias Barat bahwa selama ini Kepala Desa tidak mengfungsikan Aparat Desa dan Operator serta TPK dikegiatan pengelolaan Dana Desa, dan juga penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa tidak mempedomani aturan dan juknis yang telah diatur dalam perundang undangan, APBDes dan RKPDes.

Oleh sebab itu, Tokoh, BPD dan Aparat Desa serta Masyarakat Desa Hilifadolo Kecamatan Moro’o yang menghadiri pertemuan tersebut, meminta kepada Bupati Nias Barat agar Kepala Desa Hilifadolo dibina dan diaudit demi kepentingan masyarakat Desa Hilifadolo.

Oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu memutuskan bahwa Inspektorat Nias Barat segera mengaudit pelaksanaan Dana Desa Hilifadolo Kecamatan Sirombu, Setelah diaudit diminta Kades Hilifadolo untuk mempertanggungjawabkan dan jika tidak maka masalah ini akan dilimpahkan ke APH. Kemudian, Kades Hilifadolo Kecamatan Moro’o atas nama Beneami Gulo diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa.

Keputusan ini didasarkan atas laporan dan keluhan masyarakat, Aparat Desa, BPD, dan tokoh Desa Hilifadolo terkait kesewenang wemang Kepala Desanya menjalankan pemerintah desa dan wewenang serta ketidak transparannya penggunaan dana desa. Serta, laporan Dinas PMD yang menyampaikan bahwa Kades Hilifadolo sampai saat ini laporan realisasi dana desa, P-APBDes TA 2023 belum juga disampaikan. Apalagi terkait pembayaran pajak masih ada dari tahun 2022 belum dilunasi sampai sekarang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Silvester Daeli, SH., Kadis PMD Faigizatulo Halawa, S. Pd., MM., Kabag Hukum Hedwig S. Gulo, SH.,MM., Kabag Keprotokolan Listya Mendrofa, MM., Setda Pemkab Nias Barat, Camat Moroo, Kades Hilifadolo dan BPD Hilifadolo, Para Kadus, LPM, Tokoh Masyarakat Bpk. A. Sion. Serta masyarakat Desa Hilifadolo.

 

 

Agus T. Daely

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *