Hanya Karena Pelanggaran Ringan, P2TL PLN Brebes Memutus Aliran Listrik Dua Pelanggan Di Desa Krasak – Brebes

Daerah126 Dilihat

Brebes Jateng -TransTV45.com || Dua orang P2TL PLN Brebes memutus aliran listrik dan mengambil MCB dari dua pelanggan di Desa Krasak kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

Kejadian pemutusan aliran listrik itu pada hari Jumat 17 November 2023 yang dialami  oleh dua orang pelanggan PLN yang pertama :

Nama : WASMAD dengan Tarif/Daya : R1 M/900

Alamat : Desa Krasak RT 09 RW 01 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.

Yang kedua :

Nama : SOTARNO dengan Tarif/Daya : R1 / 450

Alamat : Desa Krasak RT 09 RW 03 kecamatan Brebes kabupaten Brebes.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pelanggan PLN yang bernama bapak SOTARNO, Dirinya menjelaskan bahwa, atas kedatangan dua orang dari petugas PLN Brebes yang menamakan dirinya P2TL yang membawa surat tugas dari kantor PLN ULP brebes untuk memadamkan  aliran listrik dan mengambil MCB nya, Selasa, 21/11/2023.

Lanjutnya, saya tidak tau menahu soal pelanggaran yang dimaksud, karena perasaan saya tidak pernah terlat membayar kewajiban tagihan dari PLN setiap bulanya.

Setelah petugas P2TL memutus aliran listrik dan mengambil MCB nya, sekarang rumah saya padam tanpa listrik’tuturnya.

Sotarno menambahkan,  bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak P2TL PLN ULP Brebes menurut saya terkesan arogan, karena meski kalau memang bener saya ada kesalahan atau pelanggaran sebagai pelanggan, harusnya ada kebijakan lain yang mungkin lebih humanis, tidak harus semena – mena langsung memutus aliran listriknya, kalau memang ada pelanggaran pun saya sebagai warga negara yang baik siap untuk membayar administrasi atau dendanya.”tuturnya.

Saya berharap kepada pemerintah, khususnya pihak PLN Brebes supaya kejadian ini bisa menjadi evaluasi kedepannya, sehingga tidak akan lagi kejadian serupa.”harapnya.

Norma, selaku Spv PP pihak PLN ULP Brebes saat ditemui dikantornya menjelaskan kepada awak media

Bahwa, untuk tindakan P2TL PLN di dua pelanggan di Desa Krasak itu pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP nya, karena pihak pelanggan sudah melakukan golongan pelanggaran P1 atau kategori pelanggaran ringan.”paparnya.

Dan atas kejadian itu, kerugian bukan dipihak PLN melainkan pemerintah. Karena pemerintah harus tetap membayar subsidi listrik ke PLN.

Kami membuka ruang seluas-luasnya dan mempersilahkan kepada pihak pelanggan agar segera mengurus administrasi dan dendanya ke kantor PLN Brebes, agar kami pun segera menormalkan dan menghidupkan kembali aliran listrik yang telah diputus oleh P2TL pada hari Jum’at 17 November 2023.”pungkasnya.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *