Indramayu-TransTV45.com|| Berawal dengan tujuan meningkatan usaha yang digelutinya, pasutri paruhbaya Ipay/Rusmini warga kecamatan sliyeg – kabupaten Indramayu, kini dihantui rasa sesal & cemas yang mendalam.
Pasang surut usaha yang dilakoninya berdampak signifikansi terhadap kewajiban yang harus ia tunaikan tiap bulannya di PNM ULaMM.
Pasalnya Ipay terima pinjaman dari PNM ULAMM (unit Jatibarang) sebesar Rp 40jt & ia mengaku hanya menerima Rp 34jt saja, tenor 36 bulan angsuran Rp 1,7jt lebih dengan agunan sertipikat (tanah+bangunan). Selasa 28/11/2023.
Ditempat tinggalnya Ipay/Rusmini menerangkan pada awak media bahwa kewajibannya untuk bayar pinjaman ke PNM ULaMM agak tertatih-tatih hingga mengaku alpanya angsuran 5 bulan terkendala karna usaha yang lagi sepi, penghasilanpun yang tak menentu “ujarnya dengan nada jujur.
Namun sangatlah ironis & sangat disayangkan, dengan awamnya beliau akan mekanisme aturan dari PNM ULaMM tersebut. Dengan segenap tanggung jawab akan kewajibannya Ipay tetap berusaha maksimal bayar angsuran walau tidak sesuai dengan jumlah nominalnya,semata gak mau lari dari tanggung jawabnya sebagai debitur.
Sontak dibuat kaget, berturut turutnya surat peringatan dilayangkan dari PNM, sampai terpampang jelas dalam pesan WhatsApp oknum AG diduga mengintimidasi debitur.
Terlihat jelas sticker yang ditempel ditembok rumahnya bertuliskan “Tanah/bangunan ini dalam pengawasan PT.PNM Cabang Indramayu”.
Bukan kali pertama kadang sikap, tindakan oknum collektornyapun bikin malu debitur dan seakan menjatuhkan reputasi seorang debitur.
Disela wawancara bersama awak media “Rusmini mengaku sikapi problem yang dialaminya kini sangat merasa berdampak pada kesehatanya hingga merasa psikologinya pun sangat terganggu.
(Tim)