Kasus Penganiayaan Seorang Wartawan Media Online Kini Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Hukum & Kriminal182 Dilihat

Makassar – TransTV45.com || Dimana buntut Penganiayaan seorang Wartawan media online yang telah viral dibeberapa Media Online, dibantah oleh Pelaku H. Nai seorang Developer yang katanya hanya berujung pengusiran pada media Online Poros Rakyat padahal sebenarnya menurut pengakuan Korban Irwan Daeng Gassing menyatakan bahwa dirinya dianiaya layaknya seorang binatang bahkan ingin dibunuh oleh sang Pelaku tersebut.

korban Irwan Daeng Gassing menjelaskan kepada setiap media yang menghubungi mengatakan, bahwa jika benar dirinya telah dianiaya sama H. Nai bahkan diancam mau dibunuh hanya karena mengkonfirmasi masalah tanah milik neneknya atas nama Pantore ia mengatakan.

“Seandainya saya hanya diusir tidak mungkin saya Visum diri saya dan melaporkan Pelaku H. Nai ke Polisi, jadi semua yang dia (Pelaku) klarifikasi di Media Poros Rakyat itu tidak benar justru dia yang beleng-beleng alias bingung makanya meminta juga perlindungan kepada media guna membenturkan antar Media supaya dirinya tidak diproses Hukum.” Jelasnya nya pada awak media.

Jika memang Pelaku Ber-SDM tinggi, lanjutnya, tidak mungkin Pelaku mau main Hakim sendiri dengan menganiaya dan mengancam ingin membunuh saya, jadi nanti kita buktikan saja benar apa tidak terjadi penganiayaan karena Laporan Polisi saya sekarang mendapat respon positif dari Polres Gowa sudah masuk dalam tahap Penyelidikan dan saya berharap semoga saja Pelaku H. Nai dapat segara ditangkap sesuai dengan perbuatannya, “tegas Daeng Gassing.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Sulaweai Selatan (DPD KWRI Sulsel) Abd Wahid Ishak, DT yang dimintai tanggapannya pada Jumat (1/12/2023) merasa prihatin dengan adanya kejadian ini menjelaskan bahwa mengenai masalah itu kita serahkan semuanya kepada pihak Penyidik yang menangani dan jelasnya hasil visum itu sudah membuktikan kalau si Korban luka-luka memar dan bengkak itu akibat dianiaya jadi kami meminta semoga Penyidik bersikap profesional sesuai dengan Presis dapat menangkap dan memproses secepatnya Pelaku sesuai dengan perbuatannya, “ujarnya.

Begitupun dengan Wakil Ketua Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) Kota Makassar yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Sulawesibersatu.com, A.M. Syamsul Bachri AB akan mengawal Kasus tersebut karena menurutnya Pelaku Penganiayaan telah mencoreng dan menginjak-injak yang namanya Profesi Wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang.

Diminta kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini agar Pelaku secepatnya ditetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum korban Asywar S.ST.,S.H; saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum harus di pertanggung jawabkan secara hukum,” kata Asywar, Jum’at (01/11/2023).

Ia berharap penyidik segera memeriksa dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh H.Nai yang notabene punya power di Kabupaten Gowa.

Dengan diterbitkannya SP2HP oleh Satreskrim Polres Gowa, kami berharap penyidik segera memeriksa terlapor untuk diambil keterangannya dan tidak tebang pilih dalam kasus ini, karena diduga pelaku punya power di Kabupaten Gowa serta penyidik harus memegang prinsip equality before the law “semua manusia sama dan setara di hadapan hukum,” harap Asywar .

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *