Di Acara Sosialisasi PPK Dan PPS 2024, Camat Luas Menghimbau Kepala Desa Dan Pihak -Pihak Yang Di Larang Undang -Undang Berpolitik Praktis Terkait tahun 2024

Daerah1362 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| PPK dan PPS Kecamatan Luas Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu,menggelar acara sosialisasi terkait Pemilu 2024, di lapangan merdeka Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas pada hari ini, Sabtu malam (02/12/2023).

Acara ini di hadiri oleh Camat Luas , ketua KPU kaur, Seluruh anggota PPK dan PPS, Kades Se- Kecamatan Luas ,Danramil dan masyarakat kecamatan luas.

Untuk menjaga kondusifitas Camat Luas Ujang Aswadi, S.Pd; dalam sambutannya menghimbau terutama terhadap Kepala Desa Kecamatan Luas, dan pihak-pihak yang dilarang dalam Undang-undang berpolitik praktis di pemilu tahun 2024 untuk menjaga netralitas.

Ia juga berharap untuk pelaksanaan pemilu di tahun 2024 di Kecamatan Luas ini agar tertib ,aman dan sesuai dengan harapan kita semua.

Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), APDESI (Kepala Desa), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam pemilu 2024.

Bagi Organisasi APDESI (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf g Kepada desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa. Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Menurutnya ASN dilarang karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Untuk TNI, dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam; (1) Kegiatan menjadi anggota partai politik (2) Kegiatan politik praktis.

memposisikan diri netral sehingga tidak turut menjadi bagian dari berbagai kepentingan politik di Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan kepala daerah mendatang.

“Prinsipnya setiap pergerakan oknum atau lembaga Negara yang dilarang oleh Undang-undang di larang berpolitik praktis,guna menjaga integritasnya sehingga pemilu dan pemilihan mendatang berlangsung tertib kondusif,

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *