Kepada Masyarakat Dinas Perumahan Dan Permukiman Pasuruan Menggelar Sosialisasi Administrasi Pertanahan

Daerah297 Dilihat

Pasuruan-TransTV45.com|| 06 Desember 2023. Dalam rangka mengurangi terjadinya sengketa tanah, Pemkab Kabupaten Pasuruan melalui Dinas perumahan dan permukiman menggelar acara sosialisasi administrasi pertanahan tahun anggaran 2023, yang di buka langsung oleh Asisten 2 Drs.Tri Agus Budiharto, ( 28/11/23).

Acara tersebut dihadiri oleh  Asisten 2 perekonomian dan pembangunan Drs. Tri Agus Budiharto, kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Eko Bagus, Kepala Bidang Keuangan dan kekayaan desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor pertanahan kabupaten Pasuruan dan peserta sosialisasi meliputi kades, lurah, sekdes, sekel se-Kecamatan Pandaan dan Prigen.

Dalam sambutannya,asisten 2 Kabupaten Pasuruan Drs.Tri agus budiharto menyampaikan jika tanah merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kedudukan tanah yang penting ini kadang tidak di imbangi dengan usaha mengatasi berbagai permasalahan yang timbul di kemudian hari seperti sengketan hak waris, penyerobotan, penguasaan lahan dan lain-lain.

“Fakta dilapangan memperlihatkan, bahwa keresahan di bidang pertanahan mendatangkan dampak negatif di bidang sosial, politik, dan ekonomi. Tidak tertibnya pencatatan administrasi pertanahan di desa menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa pertanahan,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut asisten 2 dalam rangka mengurangi terjadinya sengketa tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, menjaga ketahanan pangan serta adanya penataan terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan pertanahan dan pemanfaatan tanah, di perlukan adanya tertib administrasi pertanahan.

“Dengan tertib administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, terkait pembuatan dokumen pendukung pertanahan dan turut terlibat dalam kegiatan operasional lapangan serta mengelola aset tanah desa, bisa mengurangi terjadinya permasalahan tanah atau sengketa tanah. Untuk itu, berdasarkan Tap MPR no IV/MPR/1978, di tentukan Agara pembangunan di bidang pertanahan diarahkan untuk penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilik tanah,” ucapnya.

asisten 2 menambahkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk tercapainya pelayanan yang cepat, lancar aman dan transparan di setiap kegiatan, terutama di bidang pelayanan administrasi pertanahan Desa.

“Tercapainya setiap kegiatan administrasi, baik di dalam pembukuan tanah di buku leter C maupun hanya sebatas surat pernyataan jual beli, mengetahui pihak desa /kelurahan setempat , begitupun juga untuk proses mutasi SPPT PBB P2. Untuk itu, tujuan Sosialisasi ini adalah peserta mampu memahami konsep dari administrasi pertanahan, penyelenggaraan administrasi pertanahan diwilayah desa/kelurahan dan mampu melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan dengan benar serta pengelolaan aset desa,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, asisten 2  kabupaten Pasuruan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,  kegiatan sosialisasi administrasi pertanahan pelaksanaan tahun 2023 dinyatakan dibuka dan dimulai.

 

Jurnalis Deny

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *