Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan Dan Anak/ITE/Narkoba Dan Pertahanan Yang Diadakan Pemerintah Desa

Daerah667 Dilihat

Kisam Ilir-TransTV45.com|| Pemerintah Desa Se- kecamatan Kisam Ilir mengadakan sosialisasi  Undang-undang Perlindungan Perempuan Dan anak/ITE/Narkoba dan Pertanahan dari program dana Desa tahap 3 tahun anggaran 2023.

Pemerintah desa Se-kecamatan Kisam ilir mengadakan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Perempuan Dan anak/ITE/Narkoba dan Pertanahan dari Program Dana Desa Tahap 3 Tahun anggaran 2023.

Dalam kegiatan ini setiap desa mengutus 10 Orang/desa dari berbagai unsur yang ada di desa , BPD, tokoh masyarakat, Perangkat desa , Tokoh muda dan masyarakat desa, dalam kegiatan ini diselenggarakan di Aula kecamatan Kisam Ilir. Kamis, 07/12/2023.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh camat Kisam Ilir Erwin fahreza, S.H; dan KUA Kisam Ilir dan seluruh Kepala desa Sekisam Ilir, PD, dan Pendamping lokal Desa, Sebagai narasumber Dari kegiatan ini adalah dari Perwakilan Polres Oku Selatan yang diwakili oleh Bidang Perlindungan Perempuan Dan anak/ITE/Narkoba Dan Pertanahan Polres Oku Selatan.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan Anggaran Dana desa Tahap 3 Tanun 2023.

Awak media TrantV45.com Mewawancarai Ketua Forum kades Kisam Ilir Zulhajri  Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan Dan anak/ ITE/Narkoba dan Pertanahan sangat Membantu Masyarakat desa Se-kisam Ilir dalam Pemahaman dan Permasalahan yang ada di desa dengan ada nya  sosialisasi ini mereka bisa memahami dan mengerti apa yang dipaparkan dari Nara sumber, ujarnya.

Dangan bersamaan juga awak media TranTV45.com mewawancarai salah satu Peserta Solialisasi Diwaldi warga Simpang campang menyampaikan dengan ada nya kegiatan ini sangat membantu kami selaku masyarakat untuk memahami Pembahasan tentang  Materi Sosialisasi dalam kegiatan ini, ujarnya.

 

Laporan Herdian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *