Sahat Maruli Siregar, SH MH Dampingi Klien Nya Bakri Dayun, Buat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggelapan

Rokan Hulu, TransTV45.com ||Bakri Dayan Usai membuat laporan / Aduan terhadap inisial SH yang diduga telah memalsukan data sertifikat tanah serta penggelapan akhirnya sudah di Laporkan ke wilayah hukum Polres Rokan hulu Pasir Pangaraian pada jumat 8 Desember 2023.

Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum Sahat Maruli Siregar SH MH ketika di konfirmasi di Mapolres Rokan hulu Provinsi Riau

“Pada hari ini kami sudah membuat laporan / Aduan, yang mana patut diduga inisial SH melakukan tindak pidana dengan pasal 372 junto 263 KUHP”,ungkap Sahat Maruli Siregar SH MH.

Kami berharap kepada kapolres Rokan hulu beserta jajaran agar secepat mungkin memagnggil dan memproses inisial SH secara hukum yang berlaku.

“Yang mana persoalan ini sudah merugikan klien kami bakri Dayan”, ucapnya.

Ketika awak media konfirmasi Bakri Dayan ia juga berharap Kepada Polres Rohul agar secepatnya inisial SH di panggil dan di proses secara hukum yang sah di Republik Indonesia ini.

“Saya minta Pada Polres Rokan Hulu kerja sama yang baik dan Profesional Polri terhadap hukum yang adil di negera republik Indonesia ini, Saya minta kepada Kapolres rohul melalui kasat reskrim dan jajaran melakukan pemangilan terhadap inisial SH yang sudah merugikan saya”, tutup bakri.

Kanit Reskrim Tindak pidana umum (Tipidum) Polres Rokan hulu, Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K ketika di konfirmasi awak media ia mengatakan. Setelah dibuatkan Laporan/Aduan nya Tadi, Segera Kita kirimkan keruangan Kapolres dan Di disposisi kan Ke Kasat, Kasat akan disposisi kekami/Kanit Dan Baru Kami Disposisi kan Ke Penyidik nya Baru kita Mintai keterangan Pelapor dan Saksi-Saksi nya, Setelah Penyidik Pangil Pelapor dan Para Saksi-Saksi Mungkin Senin atau Selasa Baru kita Bikinkan SP2HP nya, “Setelah itu baru Kita akan proses yang terlapor”, ujarnya Kanit Tipidum.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *