Tual – TransTV45.com|| Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)kota tual menggelar pengawasan terhadap Barang Kebutuhan Pokok di sejumlah pasar, Distributor maupun toko modern di Kota Tual (15/12/2023).
Tujuan dalam Kegiatan pengawasan ini diselenggarakan guna menjamin kebutuhan pokok aman untuk dikonsumsi, aman timbangan, aman dari bahan berbahaya dan aman di kemasan.
Tim Gabungan Pelaksana kegiatan yakni, Pemerintah Kota Tual antara lain: Staf Ahli, Asisten Bidang Perekonomian,
Disperindag, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi UMKM, Dinas
Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, Dinkes, Bagian Perekonomian; Polres Tual,Kejaksanaan Negeri Tual, Kodim 1503 Tual, Bulog Divre Tual.
Kepala Disperindag Kota Tual, Ibu Darmawati Amir, SKM., MM; mengatakan pengawasan yang dilaksanakan menjelang Nataru ini rutin dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi barang serta mengantisipasi peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku menjelang hari besar keagamaan.
Ditambahkannya, kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag No 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun menjelang Nataru untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sasaran pengawasan yang kami lakukan terutama pada label produk karena pada label tersebut memuat informasi semua produk seperti nama produk, nama dan alamat produsen, komposisi bahan, tempat dan tanggal produksi hingga masa kadaluarsa produk. Disamping itu kami juga melakukan pengawasan terkait kemasan dari produk tersebut supaya tidak ada yang cacat,” imbuhnya.
Darmawati Amir menambahkan dari hasil pengawasan Tujuan dalam Kegiatan pengawasan ini diselenggarakan guna menjamin kebutuhan pokok aman untuk dikonsumsi,aman timbangan, aman dari bahan berbahaya dan aman di kemasan.
Memantau kebutuhan pokok baik stok dan harga di beberapa Gudang distributor, toko modern,dan pasar. Lokasi Kegiatan , Toko Modern : Alfamidi Un, Alfamidi Wartel, Alfamidi Tete Pancing, Alfamidi Mangon, Alfamidi Fiditan, Alfamidi Angkatan Laut, Toko Aneka, Toko Aneka 88 dan Toko Alvin Jaya. Gudang Distributor : Sumber Jaya, Bigoss, Bintang Jaya, Sama Baru, Tonasa Baru, Maros Baru; dan Pasar Tual : kios pengecer.
Point penting yang dipantau adalah:
a. Tanggal kadaluarsa (expired date)
b. Sesuaian timbangan pada label dan hasil timbang ulang
c. Kemasan : rusak/penyok, bocor, sobek,
d. Label jika produk kemasan: ada merek, Produsen, kandungan/komposisi, netto/volume.
Dapat dikecualikan jika produk UMK/produk yang hanya <3 hr, namun perlu dilakukan edukasi, pencatatan pada produk UMK yang belum sesuai ketentuan labelisasi.
Penindakan dapat dilakukan berupa penyitaan/pelarangan jual dengan Berita Acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik/penyita dan pemilik barang.
“Demikian pula halnya, terkait dengan barang kebutuhan pokok menjelang Nataru ditemukan adanya kendala dari segi timbangan, ada berapa kemasan yang belum berlebel. Dilakukan pemusnahan/penyitaan atas barang tidak layak konsumsi.
“Kita akan terus lakukan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha agar setiap melakukan kegiatan perdagangan mengikuti peraturan yang berlaku,” tuturnya.
”Pada kesempatan kali ini,Tim Gabungan pengawasan yang bersinergi dengan Disperindag kota Tual turun langsung memeriksa produk-produk yang dipajang dan dikemas dalam bentuk parsel serta berdialog langsung dengan para pelaku usaha terkait distribusi serta ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Komar Efruan