Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Dimana kendaraan dinas jabatan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran bagi pejabat tertentu, kemudian kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional lapangan dan pelayanan kepada masyarakat, serta diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan.
Berdasarkan informasi yang di dapat pada 15/12/2023) dari Ketua Lembaga BSKN Ilmanto yang berada di TKP pasca kejadian, mengatakan Mobil Dinas Kepala Pengadilan agama Kabupaten Kaur Mengalami kecelakaan tunggal dengan nopol BD 9 W.Di kendarai satu orang penumpang.
Kecelakaan tunggal ini bertepatan di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, menabrak pagar rumah milik warga bernama Kadin pada( 14/122023)pukul 05.30 pagi.
Sehingga Mobil Dinas tersebut mengalami rusak berat bagian depan,di sampakannya.
Saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Negeri Agama Kaur Dr.Zuhri Imansyah di sampaikan Humas pengadilan agama kaur Rahmat Yudistiawan, S.Sy.MH; di kantor nya pada (15/12/2023), membenarkan adanya laka tunggal tersebut.
Informasi yang di dapat Mobil Dinas di kendarai oleh supir bernama Dona dan kepala pengadilan negeri agama Kaur.
Sebelumnya dari habis menghadiri kegiatan diskusi hukum di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menuju Bintuhan (kabupaten kaur).
Lanjut nya” Dari kejadian ini mengakibatkan mobil rusak parah bagian depan , supir mengalami cedera di bagian kaki dan kepala pengadilan agama mengalami luka di bagian jidat sama daerah dekat mata.
Untuk ketua pada saat ini kondisi nya masih sehat walafiat masih mengikuti kegiatan pada siang harinya
Sementara untuk mobil langsung di evakuasi ke Bengkulu. Tutupnya homas pengadilan agama kaur.
Lukman Suhadi