Bebaskan 3 Petani Sidondo Kab. Sigi, Berikan Jaminan Rasa Aman

Daerah214 Dilihat

Palu-TransTV45.com|| Pada hari Senin, 11 Desember 2023 tiga orang (Farid, Arwis & Emon) Petani dari Senkat Tani Sigi (STS) di Desa Sidondo | Kabupaten Sigi ditangkap oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Husum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Koordinasi lapangan (Korlap) Aliansi Perjuanga Rakyat Sulawesi Tengah Yogi mengatakan, penangkapan baru diberikan kepada pihak keluarga korban/petani bahwa mereka telah ditahan den ditetapkan sebagai tersangka Mereka tida mendapatkan hak untuk dibela oleh pengacara.

“Yogi” mengatakan Mereka petani peladang berpindah kemudian menjadi petani padi-sawah dan menanam tanaman komersil seperti kelapa, jagung, kemiri, tanaman musiman dan lain-lain Dengan kearifan menjaga wilayahnya.

Gempa dan tsunami 28 September 2018 dan pandemi Covid 19,kata Yogi,membuat mata pencaharian mereka sebagai petani dan buruh tani terhenti, irigasi gumbasa hancur, air berhenti mengaliri sawah dan tanaman mereka,Situasi sulit ini membuat ketiga orang yang berhimpun dalam Serikat Tani Sigi tersebut tak punya pilihan lain selain memanfaatkan lubang-lubang tambang yang beresiko tinggi untuk menopang kehidupan harian rumah tangganya.

“Atas dasar inilah kami mengambil posisi untuk membela ketiganya yang mewakili keresahan dan ketakutan seluruh petani di desa-desa yang bersinggungan dengan Taman Nasional Lore Lindu,”ujarnya.

Yogi mengatakan,tidak ada pilihan lain selain mengevaluasi 30 tahun taman nasional lore-lindu bahkan jika situasinya makin memburuk membuat hak-hak petani maka Taman Nasional Lore indu layak dibubarkan atau dihilangkan statusnya karena mengancam petani yang menjadi soko guru hidup matinya suatu bangsa.

Maka dari itu,pihaknya tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng menuntut.

Bebaskan tiga petani Sidondo,Kab.Sigi yang dikriminalisasi, Adili pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Tengah yang telah menangkap petani dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Cabut status tersangka tiga petani yang ditangkap,Berikan jaminan rasa aman terhadap petani di Kabupaten Sigi yang berkonflik dengan kawsan Taman Nasional Lore Lindu.

Hentikan tindakan teror, intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat sidondo serta seluruh rakyat di lingkar Taman Nasional Lore-Lindu Segera tarik Gakumdu di lingkar Taman Nasional Lore lindu.

Meminta pihak Balai Wilayah Sungai Sulwesi Tengah untuk segera mengairi sawah dan lahan produktif petani yang menjadi sumber mata pencaharian petani di Kab.Sigi.

Berikan hak rakyat sidondo dan seluruh petani-pekebun di lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber-sumber agraria yang terkandung didalamnya secara adil dan bertanggung jawab.

 

Rut yohanes

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *