
Deli Serdang, Transtv45.com|| – Sugiarto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidodadi Ramunia, hingga saat ini belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya meskipun telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama hampir satu tahun. Sikap tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (23/6/2026).
Awalnya, saat dikonfirmasi sekitar empat bulan lalu, Sugiarto menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Bupati. Namun, ketika dikonfirmasi kembali baru-baru ini, jawabannya berubah.
“Saya tidak mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD karena merasa tidak melanggar peraturan dan undang-undang. Kalaupun saya melanggar ketentuan, pasti sudah ada teguran atau surat peringatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat kabupaten,” tegasnya
Namun, pandangan tersebut dinilai keliru oleh sejumlah pihak yang memahami aturan kepegawaian dan pemerintahan desa. Sikap Sugiarto dianggap menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum, mengingat status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjunjung tinggi prinsip netralitas, akuntabilitas, serta tidak boleh menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Secara hukum, terdapat sejumlah landasan yang mengatur larangan rangkap jabatan tersebut, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 huruf f;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib memegang teguh prinsip netralitas dan dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang yang menjabat sebagai ketua atau anggota BPD kemudian diangkat menjadi PPPK, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya di BPD. Ketentuan ini bertujuan menghindari rangkap jabatan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sikap Sugiarto juga mendapat tanggapan dari sesama pengurus lembaga desa. Muliono, salah satu anggota BPD Desa Sidodadi Ramunia, menyatakan bahwa peraturan harus dipatuhi demi kebaikan bersama.
“Kalau memang sudah ada peraturan yang melarang rangkap jabatan, dan anggota BPD yang telah diangkat menjadi PPPK wajib mundur, ya sebaiknya mundur saja. Ini agar tidak menimbulkan persoalan, baik di tengah masyarakat desa maupun di lingkungan internal lembaga itu sendiri,” ujar Muliono.
Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya turut memberikan pandangan.
“Saya agak heran, apakah yang bersangkutan belum memahami peraturannya secara utuh? Ketika belum diangkat menjadi PPPK, silakan saja menjabat sebagai Ketua BPD. Namun sekarang statusnya sudah berubah menjadi ASN. Sebaiknya memilih salah satu jabatan saja, apakah tetap sebagai PPPK atau tetap memegang jabatan di BPD. Jangan sampai rangkap jabatan ini memicu perselisihan dan merusak keharmonisan warga Desa Sidodadi Ramunia,” tandasnya.
( Sopian )





