Palu-TransTV45.com||Setelah selesai menjalani masa pidananya, narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berinisial R (30) dinyatakan bebas, Jumat (29/12).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menyatakan bahwa R dinyatakan bebas murni setelah mengikuti masa pembinaan selama 1 Tahun di Rutan Palu.
“Hari ini R dinyatakan bebas murni. Selama di Rutan ia juga mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan baik,” ujar Herdi.
Sementara itu, Kepala Rutan Palu, Yansen, berpesan kepada warga binaan bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahan yang sempat dilakukan dan memilih hidup yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang bebas dan harapanya bekal pembinaan yang kami berikan dapat diimplementasikan saat kembali ke masyarakat nanti, tentunya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harap Yansen.
Rut Yohanes