Bahas RUU Ini, Senator Riri Disambut Hangat BKD Kepahiang

Daerah1802 Dilihat

Kepahiang||TransTV45.com||Penataan Barang/Aset Milik Daerah baik pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkualitas. Hal ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menggelar kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 menyebutkan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya,” kata Hj Riri Damayanti John Latief mengawali kunjungan ini, kemarin (8/1/2024).

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai.

“Bagi suatu daerah, pentingnya manajemen aset secara tepat dan berdayaguna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif diharapkan akan memberi kekuatan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerahnya yang tercermin dalam pendapatan asli daerah,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, RUU tersebut merupakan usulan
dari DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2020-2024.

“Usulan, saran, rekomendasi dan lainnya yang didapat dari pertemuan ini akan menjadi masukan bagi tersusunnya dokumen RUU tentang pengelolaan aset daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan,” tutur Hj Riri Damayanti John Latief.

Kehadiran Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief disambut hangat oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni dan Sekretaris Dendi serta jajaran di lingkungan BKD Kabupaten Kepahiang.

“Kami sangat senang dengan kehadiran Senator Hj Riri Damayanti John Latief ini mengingat memang selama ini pengelolaan aset daerah ini belum ada payung hukumnya, baru diatur melalui peraturan pemerintah. Namun kami mengusulkan namanya adalah Undang-Undang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan pengelolaan aset,” demikian Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni dalam pertemuan ini.

Pertemuan antara Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief dan jajaran BKD Kabupaten Kepahiang berlangsung khidmat. Setiap bidang memberikan masukan dan saran yang cukup penting yang akan menjadi landasan bagi penyusunan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *