Bandar Lampung||TransTv45.com||Kafe yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani, Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melakukan perbuatan melawan Hukum yang tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang Ketenaga Kerjaan.
Melanjutkan perihal adanya pelanggaran terhadap karyawan Kafe Newton pada November lalu, salah satu karyawan berinisial F, kembali diwawancarai oleh awak media,Rabu10/01/2024
Dalam wawancara sebelumnya,dirinya mengatakan,disini para karyawan tidak diberikan kontrak kerja yang mengikat, upah yang tidak sesuai dan dibawah UMK, serta tidak ada kejelasan apakah para karyawan nantinya akan diangkat menjadi karyawan tetap, tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
” Benar hari ini saya kembali datang ke awak media untuk menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, tujuan saya disini mewakili rekan-rekan hanya mempertanyakan status kami terkait kontrak kerja dan ingin mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan tenaga kerja,”ujarnya.
Dia menambahkan,sampai saat ini belum ada respon terkait pemberitaan sebelumnya dari pihak management kafe.
“Sekali lagi saya katakan,kami butuh kejelasan sebagai pekerja, kami juga bukan budak yang hanya disuruh-suruh saja tanpa ada kejelasan kontrak kerja dan jaminan kerja kedepannya,”tegasnya.
Apabila memang terkait pemberitaan ini tidak ada respon juga, maka kami akan lakukan tembusan atau pengaduan ke Gubernur Lampung, Kejaksaan, DPRD Provinsi Lampung dan instansi terkait bahkan sampai ke pihak yang berwajib bila memang nantinya ditemukan dugaan unsur pidana,”pungkasnya.
JNI.45.cs