Polres Muba Melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

Breaking News1162 Dilihat

Muba||TransTV45.com||Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam masyarakat, perlu adanya komitmen bersama untuk menciptakannya, manakala tingkat kepatuhan masyarakat akan suatu aturan sudah tinggi, niscaya keamanan dan kenyamanan itu akan datang dengan sendirinya.

 

Sebagaimana yang dilakukan oleh lalulintas polres Muba hari Jumat (19/01/2024) di lapangan apel Mapolres Muba, mengajak elemen masyarakat Muba untuk melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot brong .

 

Tampak hadir pada acara deklarasi tersebut adalah Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. yang diwakili oleh Kasat Lantas polres Muba Akp. Ricky Mozam SH.MH, Bupati Muba yang diwakili oleh Kasat pol PP, Perwakilan Dandim 0401 Muba, Kepala Dinas Perhubungan Muba, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Muba, Kepala Dinas Pendidikan Muba, Kasubdenpom Muba, Perwakilan Club Motor dan perwakilan pelajar Muba.

 

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Lantas Akp. Ricky Mozam SH. MH. menjelaskan bahwa hari ini kami melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Penggunaan knalpot brong selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, juga dapat menimbulkan kebisingan yang tentunya membuat tidak nyaman pihak lain yang mendengarkannya dan hal ini berpotensi terjadinya perselisihan yang berujung terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk itu sesuai petunjuk dan arahan pimpinan pada hari ini kami melaksanakan Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong. Jelasnya.

 

Deklarasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Muba ini sepakat Muba bersih dari knalpot brong, sehingga dengan telah dilakukannya deklarasi ini masing-masing pihak bisa sama-sama menjaga dan saling mengingatkan, dengan harapan Muba yang kondusif, aman dan nyaman dapat tercapai. Tambah Ricky.

 

Kegiatan deklarasi bersama yang dilaksanakan adalah Penyematan Pin pelopor, Pembacaan Deklarasi, Penandatanganan Deklarasi, dan pemusnahan knalpot brong. (SM).

 

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *