Way Kanan||TransTv45.com||Panjang nya antrian di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) simpang 4 negeri baru di duga karna banyak nya pengetap. 24/01/2024.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya ingin mengisi pertalit di SPBU simpang 4 negeri baru merasa lelah karna harus menunggu antrian panjang di karnakan banyak nya pengetap.
Pada hari Senin 22-01-2024 salah satu Awak Media ingin konfirmasi kepada pihak SPBU terkait dan melihat benar banyak nya pengetap yang bolak-balik.
Pada hari dan jam yang sama Awak Media juga melihat di sekitaran SPBU pengetap yang bolak-balik tersebut menguras isi pertalite yang ada di dalam tangki motor dan memindah kan kedalam drigen.
Saat di konfirmasi pengendara motor tersebut inisial HTF. membenar kan bahwa ia telah mengetaf sebanyak 4 ulang dan telah mendapat kan pertalite 3 drijen,,dan saya memberi uang tips 5 – 10 ribu rupiah per drijen kepada Operator inisial PT yang bertugas pada hari ini makanya kami di perbolehkan berulang – ulang mengetaf dan di perbolehkan pak”
ungkap nya pada awak media
Menurut Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 setiap orang atau badan usaha yang menyalah gunakan pengangkutan atau Niaga BBM yang bersubsidi oleh pemerintah serta tanpa izin usaha untuk melakukan pengangkutan BBM sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menurut, perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan Pasal 55 perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalete atau solar bersubsidi , Sedangkan tindakan berupa pembelian berliter-liter dalam jumlah yang terlampau banyak hingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM untuk kemudian disimpan dan dijual dengan harga tinggi, di lain waktu sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan pengangkutan, hingga tindakan perbuatan penimbunan BBM telah tepat dikenakan ketentuan sanksi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
JNI.45.cs