Sidoarjo – TransTV45.Com|| (13-05-2026) Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 10 April 2026 di SMPN 4 Sidoarjo mendapat sorotan dari sejumlah aktivis dan wali murid. Dalam kegiatan itu, pemerintah menyatakan komitmen pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Inspektorat, serta BBPMP Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, aktivis Sidoarjo berinisial DS menyatakan akan mengawal pelaksanaan deklarasi tersebut. Ia menegaskan, apabila di lapangan masih ditemukan dugaan siswa titipan, pungutan liar, atau praktik lain yang bertentangan dengan komitmen deklarasi, maka pihaknya siap melayangkan aduan lanjutan.
“Jangan sampai ada aduan babak kedua. Aduan tahun ajaran sebelumnya belum final dan masih saya tunggu tindak lanjutnya,” ujar DS kepada awak media.
Menurut DS, laporan pengaduan masyarakat sebelumnya memuat 12 poin dugaan persoalan. Salah satu yang masih dipersoalkan pada poin 9 yang didugaan ketidak sesuaian dengan data jumlah siswa penerima dana BOS di 11 sekolah dari Seluruh poin tersebut, kata dia, telah mengumpulkan dokumen tambahan yang akan kembali disampaikan apabila ditemukan indikasi serupa pada SPMB tahun ini.
DS juga mengaku telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (13/5/2026). Dalam percakapan tersebut, Kasi Pidsus disebut menjawab bahwa dirinya kurang mengetahui adanya kegiatan deklarasi tersebut, termasuk siapa pihak yang hadir mewakili institusinya. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan DS kepada awak media.
Di sisi lain, sejumlah wali murid juga menyoroti persoalan biaya pendidikan di luar mekanisme penerimaan. Reza, salah satu wali murid, berharap pemerintah daerah menertibkan dugaan praktik penjualan seragam di sekolah yang dinilai membebani orang tua.
Keluhan serupa disampaikan Indri yang mengaku tiga anaknya kerap tidak mengikuti kegiatan luar sekolah karena keterbatasan ekonomi. Ia juga menyebut sebagian seragam anaknya merupakan pakaian bekas dari siswa yang telah lulus.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara deklarasi terkait kehadiran unsur aparat penegak hukum maupun tindak lanjut atas aduan masyarakat sebelumnya. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi atas informasi dalam pemberitaan ini.
(Sipayung)





