Batang Hari||TransTV45.com|| Beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini, terdapat dua oknum Anggota BPD sudah berpindah tempat dari wilayah pemilihannya kedesa lain, perihal ini cukup lama terjadi diperkirakan sudah hampir satu tahun lebih mereka bertempat tinggal didesa lain.
Diketahui Kedua oknum tersebut berinisial (A) dan berinisial (S) keduanya merupakan anggota BPD aktif dalam kecamatan maro sebo ulu. Sabtu (27/01/2024).
Sa’at dikonfirmasi ketua BPD mengatakan. “Kemarin sudah kita panggil bang keduanya secara tertulis, sepertinya mereka belum sempat hadir karena berhalangan. “Katanya.
Terpisah media ini juga mencoba mengkonfirmasi kasi PMD kecamatan maro sebo ulu diruang kerjanya ia mengatakan.
“Kedua Oknumnya sudah kita beritahu, dulu sudah pernah kita panggil secara lisan alasan mereka kalau domisilinya masih diwilayah tersebut. “Sebutnya.
“Ini kita lagi menunggu hasil rapat mereka bersama ketua BPD nya, nanti akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Ucapnya.
Dalam peraturan Permendagri no 110 tahun 2016.
Anggota BPD dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
berakhir masa keanggotaan.’
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota BPD.
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihannya.
Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
Rian