Terkait Tambahan Nama RSUD Di MURA, Organisasi Kanti Akan Gruduk Kantor Bupati Dan DPRD Mura

Daerah1085 Dilihat

Musi Rawas||TransTV45.com||Sabtu 3/2 /2024 Menyikapi Kebijakan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas , perihal penambahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin menjadi nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin, tentunya atas kebijakan tersebut diduga telah terjadinya Perbuatan melanggar UU, yang diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

 

Hal ini ditanggapi serius oleh ketua Organisasi Masyarakat KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari yang menolak atas perubahan nama Rumah Sakit Daerah tersebut dan akan mengadakan Aksi Damai dihalaman Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan halaman Kantor RSUD Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin kabupaten musirawas.

 

Ketua LSM KANTI saat diwawancarai awak media mengatakan “Tentunya prihal ini harus kita tanggapi dengan serius dikarnakan selain dianggap melanggar UU, Pihak Pemkab Musirawas juga seolah-olah menamai rumah sakit ini seperti milik pribadi dan kebijakan bupati ini sangat kita sayangkan” ujar sancik

 

Adapun kritikan berdasarkan aspirasi yang akan disampaikan oleh KANTI mewakili masyarakat kabupaten musirawas disampaikan oleh sancik pada aksi yang akan digelar pada rabu 7 februari pukul 09.00 dihalaman kantor Bupati serta DPRD nanti yaitu “Menolak kehadiran RSUD Dr. Sobirin dengan tambahan Nama Pangeran Mohammad Amin”tutupnya.

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *