Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Melalui Konferensi Pers, Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar membeberkan pengungkapan kasus narkotika dengan tiga kasus pada bulan Januari 2024 dan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram, bertempat di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Senin (5/2/24) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Perwakilan BNNK Bengkayang, Kabid P2P DinkesKB Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Advokat Bengkayang, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan tiga kasus tersebut melibatkan tiga tersangka dengan lokasi yang berbeda-beda dan terjadi pada bulan Januari 2024.
Lebih dalam dijelaskannya, pada kasus pertama diungkap pada Jum’at (12/1/24) di tepi jalan Jarendeng A. Rahman, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang dan melibatkan seorang pria berinisal BC (38) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram.
Kemudian, pada kasus kedua diungkap di Jalan Raya Sungai Raya, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (30/1/24) dengan tersangka pria berinsial ND (31) dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.
“Untuk kasus yang ketiga ini, kami ungkap pada Senin (22/1/24) di Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka pria berinsial IP (27) dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,98 gram” jelas Kapolres.
Dari barang bukti milik IP (27) seberat 12,98 gram tersebut, kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak dan 2 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
Adapun sisa barang bukti 10,88 gram kemudian dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai sampai hancur dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir.
Terakhir, Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang telah bekerja dengan baik dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan bekerjasama dengan Polres Bengkayaang memberikan informasi sehingga pengungkapan pelaku dapat terus dilakukan.
“Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, setidaknya kita telah menyelamatkan puluhan jiwa yang dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila diasumsikan 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang, maka puluhan jiwa bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(Humas Polres Bengkayang)||Reporter:Suparman