Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Belum lama ini, seorang oknum jurnalis media online merasa dikecewakan dengan sikap seorang oknum pejabat di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang membalas chat awak media yang meminta publikasi berbayar (ADV). Sabtu, (10/02/2024).
Pasalnya, ketika seorang oknum jurnalis media online coba mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur yang isinya guna meminta publikasi (ADV).
Namun pada kenyataannya, oknum pejabat itu menjawab pesan singkat dari seorang oknum jurnalis tersebut membuat perasaan kecewa yang begitu besar, “Lum tahu pasti, yang biasenye ade dikami media cetak, kalu online lum ade disetujui, sebab sudah lewat Kominfo gale”, Jawab oknum pejabat tersebut dengan menggunakan bahasa daerah Kaur.
Kalaupun hanya alasan media online sudah melakukan MoU terhadap Dinas Kominfo, maka hal itu tidak masuk akal sama sekali, sementara yang melakukan MoU terhadap Dinas Kominfo itu bukan hanya media online saja, melainkan seluruh media. Baik itu media cetak, media elektronik maupun media televisi.
Perlu publik ketahui, dalam pengungkapan beberapa kasus besar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, tidak dapat dipungkiri besarnya peran media online yang berdomisili di Bumi Se’ase Sehijean ini.
Pun sebaliknya, media online didalam menyebarluaskan informasi yang baik dan berkualitas terkait Pemda Kaur ataupun Sumber Daya Alam (SDA) dan lain sebagainya yang ada di Kabupaten Kaur ini, dengan hitungan menit mampu dikemas menjadi sebuah berita dan langsung bisa ditayangkan serta langsung bisa dibaca, dinikmati dan dipahami publik.
Menyikapi hal ini, Media Online Berita Regional.com mewakili seluruh media online yang berdomisili di Bumi Se’ase Sehijean ini berpesan serta berharap penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur agar bisa memberikan hak yang sama kepada seluruh media baik itu cetak, online, elektronik dan televisi.
Lukman Suhadi