Kampar Riau, TransTV45.com ||Belum sampai 2 bulan, Kasus Pencabulan /Pelecehan Seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar sudah mencapai 13 Kasus. Kasus tersebut terhitung dari Januari 2024 sampai sekarang ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati kepada wartawan di rumah Dinas Bupati Kampar di jalan M Yamin Bangkinang Kota, Rabu siang 28/02/2024.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, kasus ini cukup banyak dan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Semua pihak harus berperan untuk melindungi anak – anak dibawah umur dari kekerasan seksual.
Ketika ditanya apakah orang terdekat yang menjadi pelaku pencabulan/pelecehan seksual anak dibawah umur dan Linda Wati mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kampar merupakan orang terdekat.
“Pelakunya orang terdekat dari korban, mulai dari ayah kandung, paman korban dan tetangga korban. Semua pelaku pencabulan merupakan orang terdekat dari korban,” ungkap Linda Wati.
Kasus-kasus tahun 2024 yang masuk di PPA Kampar berjumlah 25 Kasus, terdiri – dari, Pencabulan anak dibawah umur 13 kasus, KDRT 2 kasus, Hak asuh anak 2 kasus, Dispensasi nikah 2 kasus, Penelantaran 2 kasus, Kenakalan remaja 1 kasus, Intimidasi 1 kasus, Melarikan anak dibawah umur 1 kasus, dan penganiayaan 1 kasus, kata Linda Wati dengan singkat.**ADL